Berita Malinau Terkini

Kepala UPTD Malinau Bapenda Kaltara Sebut Pajak Kendaraan Bermotor di Malinau Selatan Rp 1,5 Miliar

Aan Hartono menerangkan, UPTD akan menggali potensi pungutan PKB di wilayah tersebut dengan mendirikan loket pelayanan dan pembayaran (Payment Poin).

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Aktivitas pengguna jalan dan kendaraan bermotor di ibu kota Kabupaten Malinau, Sabtu (8/10/2022). UPTD Bapenda Kaltara menggali potensi pungutan PKB untuk 3 wilayah di Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 3 wilayah di Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara mencapai miliaran rupiah tahun ini.

Kepala UPTD Malinau Bapenda Kalimantan Utara, Aan Hartono pungutan PKB untuk 3 wilayah penghasil batu bara tersebut senilai Rp 1,5 miliar.

Yakni di wilayah selatan Kabupaten Malinau, meliputi di Kecamatan Malinau Selatan, Malinau Selatan Hulu dan Malinau Selatan Hilir.

Baca juga: Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Malinau Capai Rp 5,3 Miliar, Akhir Agustus Teralisasi 80 Persen

"Untuk bagian selatan, di Malinau Selatan, Malinau Selatan Hilir dan Malinau Selatan Hulu itu tunggakan PKB ada sekira Rp 1,5 miliar," ujarnya, Sabtu (8/10/2022).

Belum terealisasi 50 persen dari potensi pungutan pajak kendaraan bermotor mencapai hingga Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Termasuk Kalimantan Utara, Inilah Daftar 7 Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022

Aan Hartono menerangkan, UPTD akan menggali potensi pungutan PKB di wilayah tersebut dengan mendirikan loket pelayanan dan pembayaran (Payment Poin) di wilayag tersebut.

"Diantara solusinya, kemungkinan kita buka payment poin. Di Daerah Long Loreh, jadi ada tempat bayar Samsat di sana untuk melayani 3 wilayah tersebut," katanya.

Aktivitas pengguna jalan di Malinau 01 08102022
Aktivitas pengguna jalan dan kendaraan bermotor di ibu kota Kabupaten Malinau, Sabtu (8/10/2022). UPTD Bapenda Kaltara menggali potensi pungutan PKB untuk 3 wilayah di Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara

Namun, rencana tersebut masih dibahas. Karena berkaitan dengan segala biaya pengelolaan.

Menurutnya, pada Agustus 2022 lalu, pihaknya juga telah menyampaikan langsung terkait tunggakan PKB kepada Pemerintah desa setempat.

Baca juga: Pemprov Kaltara Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan Terapkan Pemotongan 20 Persen Bayar Pokok PKB

"Perlu dihitung cost and benefitnya. Bagi kami setelah dikalkulasi memang masih dapat. Artinya berapa biaya yang kita keluarkan untuk penempatan SDM di sana masih dapat dengan keuntungan perolehan PKB tadi," ungkapnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved