Kabar Artis

Reaksi Lesti Kejora Tahu Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT, Pengacara Beber Rencana sang Biduan

Penahanan Rizky Billar ditangguhkan meski sudah ditetapkan tersangka KDRT Lesti Kejora. Sang biduan kabarnya sudah tahu soal status baru suaminya

Editor: Hajrah
Instagram @lestykejora
Lesti Kejora sudah tahu penetapan tersangka KDRT Rizky Billar 

TRIBUNKALTARA.COM- Lesti Kejora sudah mengetahui penetapan status tersangka KDRT pada suaminya, Rizky Billar.

Diungkap pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin bahwa Lesti Kejora masih berada di Tanah Suci.

Menurut Sandy Arifin, Lesti Kejora akan segera mempercepat kepulangannya ke tanah air.

"Sudah, sudah tahu (Rizky Billar tersangka) Dia mau pulang segera,"kata pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin dikutip tayangan
YouTube KH Infotainment.

Sementara itu, Sandy Arifin masih enggan mengomentari banyak perihal penetapan tersangka Rizky Billar.

Berdalih menunggu Lesti Kejora kembali ke tanah air terlebih dahulu.

Sandy Arifin juga menyebut sudah menyerahkan kasus KDRT Lesti Kejora pada Kepolisian.

Hingga kini Sandy Arifin mengaku Lesti Kejora belum ada keinginan mencabut laporan atas tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

"Pokoknya gini dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian, Yang kedua saya belum memberi statement apa-apa sampai klien kami pulang umrah," jelas Sandy Arifin.

Seperti diketahui, Rizky Bilar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora.

Penetapan status tersangka Rizky Billar diumumkan langsung Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan,
Rabu (13/10/2022).

Sementara itu penahanan atas Rizky Billar masih ditangguhkan.

Rizky Billar langsung menggandeng Hotma Sitompul untuk menjadi kuasa hukum.

Dalam upaya kali ini Rizky Billar berharap bisa damai dengan Lesti Kejora.

Pasalnya sang aktor tak menghendaki adanya perceraian dan ingin mempertahankan rumah tangganya degan sang biduan.

Rizky Billar Gandeng Hotma Sitompul

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora usai menjalani pemeriksaan, Rabu (12/10/2022) malam.

Penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan kepada media.

Ditegaskan, penyidik telah menyampaikan kepada Rizky Billar mengenai statusnya yang sudah naik dari saksi menjadi tersangka.

Pasca penetapan status tersangka, pesinetron Rizky Billar tampaknya menggandeng pengacara kondang Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya.

"Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar, mulai tadi sore," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu," lanjutnya.

Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.

"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.

Selain itu pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan.

 "Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.

Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka dirinya belum ditahan di penjara, melainkan akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka

Sebelumnya, selama menjalani pemeriksaan Rizky Billar didampingi kuasa hukumnya, Adek Erpil Manurung.

Pengacara Hotma Sitompul didapuk menjadi kuasa hukum baru Rizky Billar dalam kasus KDRT Lesti Kejora
Pengacara Hotma Sitompul didapuk menjadi kuasa hukum baru Rizky Billar dalam kasus KDRT Lesti Kejora (Tribunnews)

Rizky Billar Sudah Tahu Statusnya sebagai Tersangka

Rizky Billar sudah tahu soal statusnya yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora.

Menurut Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, penyidik telah menyampaikan kepada Rizky Billar mengenai statusnya yang sudah naik dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Lesti Kejora Berobat ke Singapura Usai Jalani Ibadah Umroh, Istri Rizky Billar Pulihkan Pita Suara?

Sementara itu, sejak menjalani pemeriksaa pukul 11.00 siang, Rabu (12/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar belum beranjak dari ruang penyidikan.

"Telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka, Malam hari ini juga tersangka diperiksa, nanti hasil periksa akan ditentukan ditahan atau tidak malam ini.

Penyidik punya pertimbangan," terang Endra Zulpan dilansir tayangan YouTube Jejaknewstainment.

"Kita juga sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan statusnya sudah menjadi tersangka, yang bersangkutan sudah mengetahuinya.

Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini, tapi sekarang istirahat dulu" tambah Endra Zulpan.

Penetapan Rizky Billar menjadi tersangka diakui Endra Zulpan telah didukung dengan bukti dan fakta.

Apalagi menurut Endra Zulpan jika merujuk ketentuan peraturan perbuatan pidana KDRT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.

Pengakuan dari Lesti Kejora selaku korban menurut Endra Zulpan sebenarnya sudah cukup dijadikan alat bukti untuk membidik Rizky Billar menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan umumkan status tersangka Rizky Billar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan umumkan status tersangka Rizky Billar dalam KDRT yang menimpa Lesti Kejora (Capture YouTube Kompas TV)

Namun untuk  tambahan kata Endra Zulpan penyidik mengumpulkan bukti lain seperti keterangan saksi hingga visum untuk melengkapi.

Baca juga: Rizky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Atas perbuatan Rizky Billar, kini sang aktor terancam hukuman penjara 5 tahun.

Endra Zulpan mengaku amat menyesalkan perbuatan KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora.

Menurut dia tindakan KDRT justru dilakukan orang terdekat korban yang seharusnya mempunyai tugas melindungi.

"Tentu sangat disesalkan karena tindakan KDRT ini dilakukan orang terdekat yang seharusnya melindungi dan menyayangi,"pungkas Endra Zulpan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved