Kabar Artis

Lesti Kejora Sepakat Damai, ini Poin Perjanjian yang Diajukan ke Rizky Billar, Singgung Sanksi

Lesti Kejora akhirnya muncul ke publik dan menjelaskan poin-poin perjanjian damai dengan Rizky Billar

Editor: Hajrah
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Lesti Kejora sepakat damai dengan Rizky Billar. Ajukan beberapa poin perjanjian kesepakatan agar Rizky Billar tidak mengulangi perbuatannya. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV) 

Hotma Sitompul yang juga turut menjadi tim pengacara Rizky Billar mengatakan, pencabutan laporan itu karena Lesti memilih upaya damai dengan kliennya.

Perdamaian klien dengan Lesti Kejora sudah terjadi sebelum pengumuman penahanan tersebut.

Namun, setelah dilakukan pencabutan itu laporan itu, Rizky Billar tak langsung dilepas oleh pihak kepolisian, tapi masih ditahan. Hal ini yang disayangkan oleh pihaknya.

"Sudah ditelepon sama Lesti, kami cabut nangis-nangis, jangan ditahan masih diumumin juga."

"Semua sudah lebih dahulu (damai), tapi tetap dibikinkan begitu (surat penahanan)," kata Hotma.

Rizky Billar Masih Ditahan

Philipus Sitepu mengatakan, seharusnya kemarin Billar bisa dibebaskan setelah adanya pencabutan pelaporan dan perdamaian antara Billar dan Lesti.

Baca juga: Berawal dari Puji Ketampanan Suami Lesti Kejora, Ayu Thalia Dituding jadi Selingkuhan Rizky Billar

Akan tetapi, Billar masih berstatus tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

Pihak tim kuasa hukum akan kembali ke Polres Metro Jakarta Selatan hari ini untuk merampungkan prosesnya.

"Secara substansinya bila ada perdamaian maka seharusnya hari ini sudah ada restirative justice dan seharusnya Billar bisa dikeluarkan hari ini," jelasnya.

"Kami akan menunggu hingga esok (Jumat) hari," tambah Philipus.

Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT terhadap Rizky Billar.

Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah permohonan pencabutan laporan polisi Lesti Kejora tersebut layak disetujui atau tidak.

Zulpan mengatakan, apabila Lesti mencabut laporan, ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati.

Alasannya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, terlebih pihak yang jadi korban.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ungkap Zulpan,

(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved