Kabar Artis
Pilih Damai dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Soal KDRT, Disetujui atau Tidak?
Lesti Kejora resmi mencabut laporan atas kasus KDRT Rizky Billar. Apakah disetujui atau tidak? ini pertimbangan Polisi
TRIBUNKALTARA.COM- Lesti Kejora resmi cabut laporan tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Pencabutan laporan ini terbilang mengejutkan mengingat Polisi sudah melakukan penahanan terhadap Rizky Billar selama 20 hari ke depan.
Sang biduan juga menerima upaya damai yang sebelumnya ditawarkan pihak Rizky Billar dalam kasus KDRT ini.
Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma membenarkan soal pencabutan laporan Lesti Kejora yang dilakukan tidak lama setelah sang penyanyi tiba di Indonesia setelah menjalankan ibadah umroh.
Ibunda baby L datang ke Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukum serta ayahnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah permohonan pencabutan laporan polisi yang diajukan Lesti Kejora tersebut layak disetujui atau tidak.
Pasalnya jika Lesti Kejora mencabut laporan, Endra Zulpan mengatakan ada mekanisme dan prosedur yang bakal dilewati untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, terlebih pihak yang jadi korban.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak,"kata Endra Zulpan.
Perlu diketahui bahwa Lesti Kejora sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.
Adapun kepolisian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022).
Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Tak main-main, ancaman hukuman 5 tahun penjara membayangi Rizky Billar dalam kasus ini.
Keputusan polisi menahan Rizky Billar sendiri dilatari agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut penahanan atas Rizky Billar dilakukan setelah penyidik mengantongi tiga bukti kuat dalam kasus KDRT Lesti Kejora.
Pertama adalah bukti visum, rekam medis rumah sakit hingga bukti CCTV.
