Kabar Artis

Simak Pernyataan Lengkap Lesti Kejora Soal Damai dengan Rizky Billar Demi Anak: Dia Bapak Terbaik

Lesti Kejora sepakat berdamai dengan Rizky Billar. Ia menyebut sang suami sebagai ayah yang baik bagi anaknya

Editor: Hajrah
Tangkapan Layar YouTube Rizky Billar
Rizky Billar dan Lesti Kejora sepakat berdamai. Lesti Kejora memohon doa untuk rumah tangganya. Sebut sang suami ayah yang baik (Tangkapan Layar YouTube Rizky Billar) 

Rizky Billar akan Dibebaskan Hari ini?

Dalam kesempatan yang sama, Lesti Kejora juga mengungkapkan Rizky Billar akan segera pulang jika proses perdamaian telah selesai.

Saat ini, Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menunggu proses perdamaian selesai.

"Insya Allah, suami saya begitu selesai prosesnya (cabut laporan dan perdamaian selesai) akan bertemu dengan anaknya," ujar Lesti Kejora.

Ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana, mengaku telah memaafkan perbuatan menantunya pada sang putri.

Ia mengatakan Rizky Billar langsung merangkulnya saat mereka bertemu.

"Alhamdulillah dia langsung merangkul saya, meminta maaf," ungkap Endang Mulyana.

Pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar diketahui telah menyerahkan perjanjian perdamaian yang dibuat kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Lesti Kejora Sepakat Damai, ini Poin Perjanjian yang Diajukan ke Rizky Billar, Singgung Sanksi

Perjanjian antara Lesti Kejora dan Rizky Billar telah dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan.

Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, mengatakan kemungkinan proses tersebut akan selesai pada Jumat (14/10/2022) sore.

"Jadi sudah ada perjanjian yang kami tuangkan dalam kesepakatan perdamaian dan dalam pencabutan yang sudah kami bikin kemarin."

"Dan sudah kita sampaikan, kita sudah masukkan Polres Metro Jakarta Selatan. Tinggal menunggu prosesnya, hasilnya nanti sore," kata Sandy Arifin.

Diketahui, Lesti Kejora sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 malam.

Akibat perbuatannya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/10/2022), dan ditahan pada Kamis (13/10/2022) malam.

Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved