Berita Nasional Terkini
Terungkap di Sidang Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Bagi-bagi Ponsel dan Janjikan Uang Tunai
Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus kematian Brigadir J, terungkap dalam dakwaan eks Kadiv Propam Polri itu soal bagi-bagi telepon seluler.
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru dalam sidang perdana kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo bagi-bagi telepon seluler atau ponsel hingga janji akan berikan ajudannya uang tunai usai Brigadir J meregang nyawa
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus kematian Brigadir J
Mendiang Brigadir J merupakan ajudan Ferdy Sambo yang ditemukan meregang nyawa di kediaman eks Kadiv Propam Polri itu
Belakangan, mendiang Birgadir J diduga sengaja dihabisi di kediaman Brigadir J dengan cara ditembak
Ferdy Sambo pun terseret dalam kasus kematian Brigadir J
Bersama istrinya, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo jadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Ada juga ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada E yang diduga sebagai eksekutor yang habisi nyawa Brigadir J
Ajudan Ferdy Sambo lainnya yang ikut terseret, yakni Bripka RR, serta asisten rumah tangga, KM
Saat ini Ferdy Sambo cs terancam dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini, JPU mengungkap fakta Ferdy Sambo bagi-bagi telepon seluler atau ponsel usai eks ajudannya, yakni Brigadir J meregang nyawa
Tak hanya itu, ada pula janji Ferdy Sambo akan berikan ajudannya uang tunai, usai Brigadir J dihabisi

Baca juga: Beda Ferdy Sambo yang Jalani Penempatan Khusus di Mako Brimob, Terungkap Posisi Teddy Minahasa Kini
Melansir Tribunnews.com, pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.
Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).
Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.
Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.
"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.
"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.
Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.
Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Karier Moncer Andi Rian, Seangkatan Kapolri, Penyidik Kasus Ferdy Sambo, jadi Kapolda di Kalimantan
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official