Berita Tarakan Terkini
Obat Sirup Parasetamol Ditarik dari Peredaran, Ini Penjelasan Kepala Balai POM Tarakan
Kepala Balai POM Tarakan ikut menyikapi kasus viralnya obat sirup mengandung paracetamol diduga penyebab anak gagal ginjal akut
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Untuk itu, Balai POM Tarakan sudah melakukan penelusuran lewat sampling.
“Kami sampling produk sirup anak parasetamol apakah betul mengandung EG atau DEG. Sementara lagi dalam proses pengujian.
Jadi BPOM tetap mengimbau masyarakat tidak resah karena keempat produk yang menimbulkan gagal ginjal di Gambia tidak ada di Indonesia,” jelasnya.
Ia juga membenarkan BPOM sudah melarang dua bahan berbahaya tersebut beredar di Indonesia.
Terkait prinsip kehati-hatian dalam penggunaan obat, Harianto Baan kembali mengutip pernyataan Kepala Seksi SDK Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Baca juga: Simak Jadwal Keberangkatan 8 Speedboat Reguler Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini
Pertama menghentikan penggunaan sementara Parasetamol sediaan cair (drop dan sirup) dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dan semua merek.
Kedua, pelayanan menggunakan parasetamol tablet (termasuk untuk pulveres.
“Ketentuan tersebut diberlakukan mulai hari ini 18 Oktober 2022, hingga disampaikan hasil pertemuan antara PJ Farmasi Puskesmas, RSUD, PPKP bersama dengan Dinkes DKI Jakarta,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah