Berita Tarakan Terkini

Obat Sirup Parasetamol Ditarik dari Peredaran, Ini Penjelasan Kepala Balai POM Tarakan

Kepala Balai POM Tarakan ikut menyikapi kasus viralnya obat sirup mengandung paracetamol diduga penyebab anak gagal ginjal akut

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan. 

Untuk itu, Balai POM Tarakan sudah melakukan penelusuran lewat sampling.

“Kami sampling produk sirup anak parasetamol apakah betul mengandung EG atau DEG. Sementara lagi dalam proses pengujian.

Jadi BPOM tetap mengimbau masyarakat tidak resah karena keempat produk yang menimbulkan gagal ginjal di Gambia tidak ada di Indonesia,” jelasnya.

Ia juga membenarkan BPOM sudah melarang dua bahan berbahaya tersebut beredar di Indonesia.

Terkait prinsip kehati-hatian dalam penggunaan obat, Harianto Baan kembali mengutip pernyataan Kepala Seksi SDK Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca juga: Simak Jadwal Keberangkatan 8 Speedboat Reguler Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini

Pertama menghentikan penggunaan sementara Parasetamol sediaan cair (drop dan sirup) dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dan semua merek.

Kedua, pelayanan menggunakan parasetamol tablet (termasuk untuk pulveres.

“Ketentuan tersebut diberlakukan mulai hari ini 18 Oktober 2022, hingga disampaikan hasil pertemuan antara PJ Farmasi Puskesmas, RSUD, PPKP bersama dengan Dinkes DKI Jakarta,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved