Berita Tarakan Terkini
Hingga Oktober 2022, BPJAMSOSTEK Tarakan Bayar Klaim Rp 95,4 Miliar
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 8.147 kasus hingga Oktober 2022.
TRIBUNKALTARA.COM - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 95,4 miliar hingga 25 Oktober 2022, Selasa (25/10/2022).
“Hingga 25 Oktober 2022, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 8.147 kasus,” ujar Rina saat ditemui, Selasa Pagi.
Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 5.726 kasus sebesar Rp78,6 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1674 kasus sebesar Rp1,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 183 kasus sebesar Rp5,7 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 547 kasus sebesar Rp9,8 miliar.
“Hingga bulan Oktober klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHT-nya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya,” Jelasnya.
Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 547 kasus, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
Sesuai dengan UU RI No 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar Sosialisasi Tertib Kepesertaan Bersama Kejaksaan dan Dinas Tenaga Kerja
Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor jasa konstruksi.
Rina mengimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah Kalimantan Utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Rina menambahkan, sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai saat ini Kantor Cabang Tarakan sudah melayani 17 kasus yaitu sebesar Rp.32 juta.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,”tutupnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan Teken MoU Perlindungan Pekerja Rentan dengan Pemerintah Kota Tarakan
(Adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official