Berita Tarakan Terkini
Tujuan Pengiriman ke Malinau, Penyelundupan Sabu Hampir Satu Kg Asal Malaysia Dicegah Polres Tarakan
Kurir narkoba jenis sabu menujukan pengiriman ke Malinau, penyelundupan sabu hampir satu Kg asal Malaysia dicegah Satreskoba Polres Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Proses penangkapan tiga palku terduga kurir sabu 981,43 gram oleh personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3,5 jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sabut tersebut rencana akan dibawa ke Malinau.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni, dari tiga pelaku yang berhasil diamankan, pelaku pertama ada TR (20) yang berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Tarakan.
TR berhasil diamankan setelah dibuntuti dan diamankan di wilayah Kampung Bugis. Setelah TR diamankan, pelaku kedua ada ANA (18) berhasil ikut diamankan. Lalu menyusul pelaku ketiga, MR (47).
Baca juga: Kawasan Eks Kebakaran Pasar Sebengkok Tarakan Mulai Dibangun, Diperkirakan Telan Anggaran Rp 9 M

Setelah diamankan TR, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil Toyota. Kemudian pengembangan lebih lanjut, menyeret pelaku lain berisial ANA.
“Barang ini akan dikirim ke Malinau. Pengakuan pelaku itu baru pertama kalinya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni.
Dari pukul 02.00 WITA, pada Senin (24/10/2022) dilakukan pengembangan, lalu berlanjut pukul 03.00 WITA personel berhasil membekuk ANA. Ini setelah mendapat informasi awal dari TR bahwa 1 bening narkotika seberat 37,94 gram tersebut diperoleh dari ANA yang berdomisili di RT 2 Kelurahan Kampung Enam.
Hasilnya didapati 943,49 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam lemari pakaian. Dalam hal ini kembali dikonfirmasi, apakah ANA yang menginstruksikan TR menjadi kurir.
“Iya. Antara ANA dan TR ini teman main. Namun barang tersebut setelah disedilikit dari MR pengakuan ANA,” bebernya.
Kemudian memasuki pukul 05.30 WITA, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan menuju lokasi MR berbekal informasi awal dari ANA. MR diketahui bertempat tinggal di Jalan Binalatung RT 14 Kelurahan Pantai Amal.
Akhirnya personel berhasil diamankan MR dan dibawa ke Mako Polres Tarakan.
“ANA pengakuannya baru pertama, dia tidak saling mengenal dengan MR. Dia tidak tahu itu barang apa. Ketika dibuka dan bocor, baru tahu. Merasa dia panik atau bagaimana berdasarkan pengakuannya. Tapi karena desakan keuangan, dia kan broken home, sempat diputusin pacarnya, jadi nekat mengikuti perintah melakukan pengiriman barang tersebut ke Malinau,” ungkapnya.
Artinya lanjut IPDA Dien, sapaan akrabnya, karena mendesak membutuhkan biaya, ANA yang tidak mengenal MR memilih menjalankan instruksi dan memang ditawarkan Rp 6 juta.
“Awalnya tidak tahu barang apa, karena uangnya sudah masuk, pengakuannya dia baru putus sama pacarnya, dia juga broken home jadi nekat melakukan hal tersebut. ANA dan MR sistem titip, sistem ambil,” bebernya.
Begini Reaksi Masyarakat Jika Cinema XXI di Tarakan Harus Hengkang dari GTM, Adanya Masalah Somasi |
![]() |
---|
Lanjut Dibangun, Kemenhub Izinkan Tukar Guling Lahan SDN 009, Siap Kelarkan Proses Administrasi |
![]() |
---|
KPU Usul Rp 39 Miliar, Ajukan Pembagian Anggaran Bersama Pemprov Kaltara |
![]() |
---|
Hari Ini Terakhir Deadline Pengosongan GTM Tarakan, Kuasa Hukum Pengelola Ajukan Pembatalan Pailit |
![]() |
---|
Enam Ranperda Disahkan Jadi Perda, Tiga Belum Rampung, Salah Satunya Pajak dan Retribusi |
![]() |
---|