Timnas Indonesia

Alasan Sebenarnya Haruna Soemitro Mundur Jelang KLB PSSI, Dulu Kritik Arsitek Timnas Shin Tae-yong

Beberapa waktu lalu, Haruna Soemitro jadi sorotan gegara kritiknya ke arsitek Timnas Shin Tae-yong, kini mundur dari Plt Ketua Asprov PSSI Jakarta.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @pssi dan @maduraunited.fc
FOTO Shin Tae-yong (kiri) dan Haruna Soemitro. Berikut ini alasan sebenarnya Haruna Soemitro mundur dari jabatannya jelang Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI, dulu kritik arsitek Timnas Indonesia Shin Tae-yong 

Hal ini terunggap dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan pada Minggu (30/10/2022).

“Melalui surat ini, saya mengajukan pengunduran diri saya sebagai Plt. Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta dan mengembalikan amanat tersebut kepada PSSI,” tulis Haruna Soemitro dalam keterangan yang diterima BolaSport.com, Minggu (30/10/2022) malam WIB.

Dalam surat tersebut berisi alasan Haruna Soemitro memilih mundur dari posisinya ini karena ada beberapa hal.

“Tidak adanya koordinasi antara Komite Banding Pemilihan dengan Komite Pemilihan mengenai alasan Komite Pemilihan yang tidak meloloskan beberapa calon kandidat Komite Eksekutif dalam penentuan keputusan banding yang diambil oleh Komite Banding Pemilihan,” tulis Haruna.

“Prosedur Banding dalam tahapan pemilihan tidak dilakukan dengan tata cara yang benar, mengesampingkan pokok dari tahapan banding yaitu menghadirkan dan menerima saksi yang secara hukum secara tidak berkapasitas menjadi saksi representasi salah satu Pembanding serta tidak menghadirkan bukti bukti pembanding terhadap dokumen-dokumen yang menjadi Pokok perkara dalam tahapan banding,” lanjutnya.

Exco PSSI, Haruna Soemitro. (Kompas.com/ Suci Rahayu)
Exco PSSI, Haruna Soemitro. (Kompas.com/ Suci Rahayu) (Kompas.com/ Suci Rahayu)

“Ketiga keputusan KBP yang meloloskan dua calon anggota Komite Eksekutif tanpa adanya bukti yang menguatkan dalil pembanding ataupun membantah keputusan Komite Pemilihan dan hanya berdasarkan keterangan saksi sangatlah tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif (Pasal 1905 KUHPerdata).

“Selain itu juga, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang tidak berhak mewakili perseroan karena bukanlah seorang anggota direksi dan tidak menyertakan bukti ataupun keterangan bahwa direksi lainnya memang berhalangan hadir (Pasal 98 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).”

“Dan keempat keputusan KBP yang menerima surat dukungan yang tidak sah karena ditandatangani oleh bukan anggota Direksi, sangat bertentangan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.”

Dengan alasan-alasan tersebut, Haruna pun memutuskan mundur dari posisinya sebagai Plt Ketum Asprov Jakarta.

“Demikian surat pengunduran diri ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani rohani, sadar, tanpa paksaan dan atau ancaman dari pihak manapun atau situasi apapun. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.”

Sementara itu, meski ia mundur dari posisi Plt Ketum Asprov, dipastikan ia masih akan tetap menjadi bagian anggota Exco PSSI.

Baca juga: PSSI Surati Arema FC soal KLB Dipercepat, Apa Reaksi Singo Edan Usai Ditinggal Gilang Widya Pramana?

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Halaman
123
Sumber: BolaSport.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    Klub
    D
    M
    S
    K
    GM
    GK
    -/+
    P
    1
    PSM Makasar
    34
    22
    9
    3
    63
    8
    35
    75
    2
    Persija Jakarta
    34
    20
    6
    8
    47
    11
    20
    66
    3
    Persib
    34
    19
    5
    10
    54
    25
    4
    62
    4
    Borneo
    34
    16
    9
    9
    64
    18
    24
    57
    5
    Bali United
    34
    16
    6
    12
    67
    21
    14
    54
    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved