Berita Bulungan Terkini
DPMD Bulungan Beber Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Mahmuddin Sampaikan Syarat-syarat
Salah satunya harus miliki wilayah hukum adat, DPMD Bulungan beber mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, Mahmuddin sampaikan syarat-syarat.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan, Mahmuddin mengungkapkan proses pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Bulungan masih dalam proses.
Mahmuddin mengatakan sebelum pemerintah mengakui MHA ada sejumlah tahapan yang harus dilalui seperti verifikasi berkas dan peninjauan langsung ke lapangan.
“Awalnya kita memverifikasi berkas permohonan yang masuk, setelah kita verifikasi berkasnya kita kumpulkan tim MHA kabupaten untuk membahas itu,” kata Mahmuddin, Kamis (3/11/2022).
Ia menjelaskan ada sejumlah poin penting yang menjadi pertimbangan sebelum akhirnya pemerintah menetapkan dan mengakui MHA di wilayahnya.
Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 100 Perkara, Kajari Bulungan Sebut Berkekuatan HukumTetap
Seperti halnya luasan wilayah hukum adat yang diusulkan oleh komunitas-komunitas masyarakat adat terlebih dahulu haruslah mendapatkan persetujuan dari semua pihak.
“Karena memang ada beberapa wilayah adat yang diklaim itu masuk ke desa lain. Seperti Punan Batu yang klaim 18.000 hektar itu di empat desa ada di Sajau, Gunung Seriang, Jelarai dan Antutan, dan di empat desa itu juga ada kepala adatnya masing-masing ini yang menjadi krusial,” ujarnya.
Senada, Kabid Pemberdayaan Masyarakat, DPMD Bulungan, Sutarti Sri Hastuti mengatakan luas wilayah adat yang diajukan komunitas adat Punan Batu masih harus diverifikasi terlebih dahulu.
“Kalau untuk luasan yang diusulkan Punan itu dari ruang jelajahnya, itu berdasarkan hasil penelitian dari YKAN, tetapi kita belum memutuskan untuk menetapkan itu karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” kata Sutarti Sri Hastuti.
Terpisah, Direktur Parakayu—lembaga konsultan yang bekerja sama dengan YKAN yakni Hamsuri mengatakan, pengakuan MHA sangat penting. Mengingat secara faktual MHA sudah ada sebelum terbentuknya negara.
Karena itu, dirinya menilai panitia MHA berperan penting sebelum komunitas masyarakat adat seperti Punan Tugung, Blusu Rayo Desa Klising, Lalu Uma’ Kulit, Ga’ai Kung Kemul dan Punan Batu nantinya ditetapkan sebagai MHA oleh Pemkab Bulungan.
"Saat ini untuk komunitas Punan Batu sudah diproses oleh Panitia MHA Bulungan, verifikasi dokumen dan lapangan telah dilakukan, pengumuman di media masa dan penyebaran di sejumlah tempat umum sudah dilakukan,” kata Hamsuri.
Baca juga: Pemprov Kalimantan Utara Janjikan Revitalisasi Istana II Kesultanan Bulungan di Tanjung Palas
Ia mengatakan, jika semua tahapan dapat dilewati maka di bulan Desember mendatang pihak Panitia MHA dapat merekomendasikan pengakuan MHA kepada Bupati Bulungan.
“Saat ini sedang menunggu waktu sanggah jika ada tanggapan publik, hingga Desember mendatang. Jika tak ada sanggahan, maka panitia MHA bisa merekomendasikan untuk pengakuan melalui SK Bupati Bulungan,” tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Berita Bulungan Terkini
TribunKaltara.com
Bulungan
hukum adat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
MHA
Mahmuddin
verifikasi
Soal Penindakan Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Begini Jawaban Kapolresta Bulungan |
![]() |
---|
Perdana, Kapolresta Bulungan Agus Nugraha Dengarkan Keluhan Masyarakat di Jumat Curhat |
![]() |
---|
DPUPR Bulungan Minta Bantuan ke Pemerintah Pusat Perbaiki Jalan, Khairul: Setiap Tahun Kita Usul |
![]() |
---|
Dinkes Bulungan Tegaskan Belum Ada Kasus Positif Campak, Imam Sujono: Kita Lakukan Mitigasi |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Dimulai, Dinkes Bulungan Beber Syarat Penerima |
![]() |
---|