Berita Nunukan Terkini

Karyawan Perusahaan Gelapkan Ratusan Liter Solar, Polres Nunukan Amankan 6 Pelaku dan Barang Bukti

Total kerugian materi senilai Rp8.470.000, karyawan perusahaan gelapkan ratusan liter solar, Polres Nunukan amankan 6 pelaku dan barang bukti.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Federiko Humas Polres Nunukan)
Barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Reskrim Polres Nunukan mengamankan 6 tersangka yang diduga menggelapkan sebanyak 385 liter solar mulai September-Oktober 2022, sekira pukul 18.00 Wita.

Tindakan penggelapan ratusan liter solar tersebut terjadi di blok B areal HGU PT BSI, Desa Sekaduyon Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.

Adapun inisial keenam tersangka tersebut yakni MA (22), GU (28), AH (28). Ketiga pria tersebut merupakan seorang operator exavator di Rayon B, Sei Kalayan, Desa Sekaduyun Taka, Kecamatan Sei Menggaris.

Berikutnya HE (23) dan JE (33). Kedua pria tersebut merupakan mandor PT BSI.di Rayon B Jalan Sei Kalayan, Desa Sekaduyun Taka, Kecamatan Sei Menggaris.

Baca juga: Bersama KSOP, BNNK Nunukan Dapati 6 Sampel Urine Buruh TKBM Positif Narkotika: Kami Siap Bina

Terakhir, RU (53), laki-laki, wiraswasta, Jalan Tandan Segar, RT 04, Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.

Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati, penggelapan dalam jabatan dan dugaan perkara pertolongan jahat itu berawal dari kontrak kerja sama antara PT BSI (Bhumi Simanggaris Indah) dengan PT SAJ (Sapta Alamku Jaya).

"Kontrak kerja sama itu terkait pekerjaan pembuatan siring perkebunan serta perawatan jalan," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Jumat (04/11/2022), pukul 16.00 Wita.

Siswati menjelaskan garis besar kontrak kerja sama kedua perusahaan itu menggambarkan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT SAJ lengkap dengan alat beratnya.

Namun, BBM jenis solar untuk alat berat yang dimaksud, disuplai oleh PT BSI.

"Saat pelaksanaan kerja, PT SAJ mengeluhkan kurang suplai solar dari PT BSI. Namun menurut catatan suplai solar PT BSI ke PT SAJ diketahui bahwa suplai solar rutin dilaksanakan," ucapnya.

Bahkan PT BSI sempat melakukan audit dan menduga bahwa solar tersebut diduga telah digelapkan oleh oknum operator excavator PT SAJ.

Siswati menyampaikan, setelah mendapat laporan pengaduan dari manajemen PT BSI, Unit Reskrim Polres Nunukan tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Beberapa pihak terkait telah dipanggil untuk diinterogasi, hasilnya bahwa dugaan penggelapan BBM milik PT BSI diduga terjadi pada September-Oktober 2022 yang diduga dilakukan oleh MA, GU, dan AH.

"Ketiganya bersama-sama melakukan penggelapan solar milik PT BSI dengan cara mengambil solar yang disuplai oleh PT BSI ke dalam alat berat," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved