Berita Tarakan Terkini

Mau Bayar Tunggakan Pajak Bumi Bangunanl, Datang ke Mal Pelayanan Publik atau Bank

Pemkot Tarakan mulai 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022 berlakukan penghapusan pembayaran denda Pajak Bumi Bangunan atau PBB.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas pelayanan pembayaran PBB di Mal Pelayanan Publik di Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Warga Tarakan yang masih bingung mengakses jumlah tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa mengakses aplikasi MyPBB Tarakan.

Di aplikasi ini seluruh riwayat pembayaran tunggakan bisa diketahui. Adapun pengurusan pembayaran PPB bisa datang ke perbankan, loket atau gerai kelurahan, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Mulawarman.

Untuk diketahui, Pemkot Tarakan kembali memberlakukan kebijakan penghapusan denda PBB mulai tahun 1995 sampai 2021. Adapun masa berlaku pembayaran pasca kebijakan penghapusan ini, berlaku mulai 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022.

Baca juga: Pemkab Nunukan Hapus Denda PBB-P2 di November dan Desember 2022, Demi Beri Keringanan ke Masyarakat

Jumat lalu, Walikota Tarakan melakukan MoU bersama Direktur Bankaltimtara terkait kerja sama sebagai koordinator bank mitra dalam hal pembayaran PBB.

Sehingga jika masyarakat ingin membayar PBB maupun retribusi, dapat dibayar dimana saja melalui ATM, gopay, maupun alat pembayaran lain yang dapat masuk ke rekening kas umum daerah.

Ini disampaikan Sekretaris Daerah Pemkot Tarakan, Hamid Amren. Ia juga menambahkan, pada Senin lalu pihaknya telah melakukan rapat bersama tim IT, pihak bank melalui pimpinan divisi digital banking Kaltimtara dan Direktur Bank Kaltimtara serta seluruh bank di Tarakan dan kantor pos untuk mengoperasikan elektronikfikasi pembayaran pemerintah.

Baca juga: Pemkot Tarakan Berlakukan Penghapusan Denda Selama Tiga Bulan, Imbau Warga Segera Bayar Pokok PBB

“Sehingga dengan hal tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat. Ini bagian dari smart city. Mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah," tutur Hamid Amren.

Hamid Amren menjelaskan, dengan kebijakan tersebut, ia berharap agar PAD dapat meningkat. Tahun ini pihaknya menargetkan Rp 163 miliar PAD Tarakan dari sektor pajak reklame, penerangan jalan, PBB, hotel, restoran dan retribusi.

"PBB ini paling banyak, sehingga kami buka kanal itu. Yang kami prioritakan PBB dulu karena banyak orangnya. Karena semua orang yang punya aset itu dikenakan pajak bumi dan bangunan," jelas Hamid Amren.

Pelayanan PBB di Tarakan 01 04112022
Aktivitas pelayanan pembayaran PBB di Mal Pelayanan Publik.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Tarakan ialah diakuinya yakni meningkatkan PAD. Melalui hal tersebut, Pemerintah mendorong untuk memperluas kanal pembayaran.

"Kalau dulu kan kanal pembayaran pajak retribusi daerah itu hanya lewat Bank Kaltimtara dan BRI. Tapi sekarang oleh Pak Wali, melalui kerjasama kami buka kepada semua bank. Tapi rekening umum kas daerah (RKDU) nya tetap di bank Kaltimtara," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved