Berita Nunukan Terkini
Pura-pura Salat Subuh, 2 Residivis Curi Tas di Masjid Baitul Makmur Berau, Ditangkap Polisi Nunukan
Pelaku yang merupakan residivis berpura-pura salat subuh, dua pria ini curi tas selempang di Masjid Baitul Makmur Berau, ditangkap polisi Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Aksi pencurian yang melibatkan dua orang pria di Masjid Baitul Makmur, Pasar Sanggam Adji Dilaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu (02/11) dini hari, akhirnya ditangkap Polisi di Nunukan.
Adapun indentitas kedua pria itu inisial SY (28), warga Jalan Tanjung RT 01, Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan. Tersangka merupakan residivis perkara pemerasan.
Sementara itu HA (46), warga Jalan Lumba Lumba, RT 01, Kelurahan Selili, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tersangka merupakan residivis perkara sajam.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan saat kejadian sekira pukul 04.46 Wita, korban sedang melaksanakan salat subuh di Masjid Baitul Makmur.
Baca juga: Karyawan Perusahaan Gelapkan Ratusan Liter Solar, Polres Nunukan Amankan 6 Pelaku dan Barang Bukti
Kemudian seorang tersangka masuk ke dalam Masjid lalu berdiri di samping korban, seolah-olah ingin melaksanakan salat subuh.
"Saat itu korban sedang sujud, seorang tersangka berpura-pura sebagai jamaah salat subuh mengambil tas selempang milik korban yang diletakkan di lantai samping tiang Masjid," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Jumat (04/11/2022), pukul 20.30 Wita.
Menurutnya setelah berhasil mengambil tas selempang korban, tersangka langsung berlari keluar Masjid bersama temannya yang sudah lebih dulu menunggu di mobil.
"Jadi setelah mengambil tas korban dua tersangka langsung kabur meninggalkan Masjid," ucapnya.
Setelah menjalankan aksinya, kedua tersangka lari ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Begitu mendapat informasi, Unit Reskrim Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan dan propeling terhadap kedua tersangka," ujar Siswati.
Unit Reskrim Polres Nunukan lakukan upaya paksa di tempat persembunyian tersangka di gudang rumput laut, Jalan Lingkar Pulau Nunukan, Kelurahan Nunukan Selatan pada Jumat (04/11), dini hari.
"Dari tangan tersangka ditemukan dua unit handphone warna biru dongker dan warna hitam. Termasuk uang tunai Rp710.000," tutur Siswati.
Baca juga: Bersama KSOP, BNNK Nunukan Dapati 6 Sampel Urine Buruh TKBM Positif Narkotika: Kami Siap Bina
Tak hanya itu, Unit Reskrim Polres Nunukan juga turut mengamankan satu buah sajam jenis badik warna merah dari tangan tersangka.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Sementara ini kami amankan dulu di Mako Polres Nunukan, nanti baru kami serahkan ke Polres Berau," ungkap Siswati.
Penulis: Febrianus Felis
Tinjau Dapur dan Layanan Kesehatan di Lapas Nunukan, Surakhmat: Sudah Cukup Bersih dan BaikĀ |
![]() |
---|
BP3MI Nunukan Kembali Terima Ratusan PMI Deportant Asal Tawau, Didominasi Warga Sulsel dan Kaltara |
![]() |
---|
Gadis 15 Tahun Jadi Objek Seksual Ayah Tiri Sejak SD, Bukti Video Diserahkan ke Polres Nunukan |
![]() |
---|
Dermaga Tradisional Daapiton di Lumbis Jadi Jalur Favorit WNA Ilegal Masuk ke Nunukan. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Lakukan Penipuan dan Pemerasan, Waria di Nunukan Diamankan Polisi, Modusnya Tawarkan Jasa Prostitusi |
![]() |
---|