Berita Nunukan Terkini
Usai Dipenjara Selama 5 Bulan, Dua Warga Negara Malaysia Ini Dideportasi Imigrasi Nunukan
Dua warga negara Malaysia dideportasi masing-masing Abd Aziz Bin Abd Hamid dan Samba bin Dullah, setelah keluar dari penjara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali lakukan deportasi terhadap duda warga negara Malaysia, setelah menjalani masa pidana selama 5 bulan penjara di Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (05/11/2022), pukul 09.00 Wita.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan, deportasi dilakukan pagi tadi dengan adanya pengawasan, saat keberangkatan dua warga negara Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Dua warga negara Malyasia di deportasi dengan menggunakan Kapal MV. Mid East Express 1 dari Nunukan menuju Tawau.
Baca juga: KRI Tawau Kembali Fasilitasi Deportasi Puluhan PMI, Konsulat RI: Masuk Secara Ilegal Masih Dominan
Adapun dua deteni warga negara Malaysia yang di deportasi masing-masing Samba bin Dullah (65) kelahiran Sabah dan Abd Aziz Bin Abd Hamid kelahiran Selangor.
"Deteni atas nama Abd Aziz Bin Abd Hamid merupakan ex Napi yang telah selesai menjalani masa pidana 5 bulan penjara di Lapas Kelas IIB Nunukan. Sementara Samba Bin Dullah di ruang detensi Imigrasi Nunukan saja," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, pukul 12.15 Wita.
Menurut Reza, Abd Aziz Bin Abd Hamid telah melanggar Pasal 119 ayat (1) jo Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Nunukan Deportasi 3 WNA yang Diduga Spionase, Tidak Ada Bukti Pelanggaran Izin Tinggal
Reza Pahlevi, telah dinyatakan bebas melalui Surat Lepas Nomor: W.18.PAS.8-PK.01.01.02.2896 tanggal 28 Oktober 2022.
Sedangkan Samba Bin Dullah telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Samba Bin Dullah tidak bawa paspor tapi bawa IC. Kalau Abd Aziz Bin Abd Hamid tidak bawa paspor dan tidak bawa IC, tapi saat ditanya dia mengaku WN Malaysia," ucapnya.
Terhadap pelanggaran Keimigrasian oleh kedua WN Malaysia itu, maka diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Baca juga: Pemerintah Malaysia Akan Deportasi 374 PMI, BP2MI Nunukan: Lusa Tiba di Pelabuhan Tunon Taka
"Saat di pelabuhan tadi kami menyerahkan dokumen perjalanan berupa Sijil Perakuan Cemas (SPC) WN Malaysia itu kepada Petugas Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka untuk diterakan Izin keluar," ujar Reza.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
deportasi
warga negara Malaysia
Lapas Kelas IIB Nunukan
Reza Pahlevi
Pelabuhan Tunon Taka Nunukan
Nunukan
Tawau
TribunKaltara.com
Punya Wilayah Kerja Luas di Nunukan, Puskesmas Desa Binusan Butuh Tambahan Nakes dan Ambulans |
![]() |
---|
Pasien ISPA Meningkat di Puskesmas Desa Binusan, Berikut Imbauan Dokter |
![]() |
---|
2 Tersangka Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur di Nunukan Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Arena Judi Sabung Ayam Dibongkar Brimob, Informasi Diduga Bocor, Polres Nunukan cuma Amankan 3 Warga |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah Demi Main Judi Online, Pria di Nunukan Ini Dijemput Paksa Polisi |
![]() |
---|