Kabar Artis

Nikita Mirzani akan Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Dito Mahendra 14 November 2022

Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra 14 November 2022

Editor: Hajrah
Capture YouTube Crazy Nikmir Real
Sidang kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani dilakukan 14 November 2022 

TRIBUNKALTARA.COM- Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra memasuki babak baru.

Artis sensasional Nikita Mirzani akan menjalani persidangan perdana 14 November 2022.

Persidangan Nikita Mirzani akan digelar di Pengadilan Negeri Serang secara terbuka.

Jadwal persidangan Nikita Mirzani ditetapkan setelah berkas dakwaan tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat sang artis telah masuk di PN Serang.

Sebelumnya penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejari Serang.

Artinya Nikita Mirzani tetap harus mengikuti prosedur penahanan selama 20 hari ke depan sebelum kasusnya disidangkan.

Sementara itu Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum sejak awal sudah meminta kasus Nikita Mirzani segera dilimpahkan ke pengadilan atau disidangkan.

Sementara itu, kondisi kesehatan Nikita Mirzani yang akan menjalani persidangan dikabarkan sempat memburuk.

Ibu 3 anak tersebut dilarikan ke rumah sakit karena menderita saraf terjepit.

Meski sempat menjalani perawatan intensif dari dokter, Nikita Mirzani tak menghabiskan waktu lama di rumah sakit.

Penjelasan Pengadilan Negeri Serang Soal Persidangan Nikita Mirzani 14 November Mendatang

Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan rencananya, sidang perdana yang menjerat Nikita Mirzani itu akan digelar Senin depan.

"Sidangnya Senin tanggal 14 November 2022," ujar Uli kepada TribunBanten.com (Tribunnews.com Network) Senin (7/11/2022).

Jadwal ini ditetapkan setelah berkas dakwaan tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani, telah masuk di PN Serang hari ini, Senin (7/11/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved