Berita Nunukan Terkini

Rapat Dewan Pengupahan Sebentar Lagi, Ketua Serikat Buruh Nunukan Beri Catatan ke Pemprov Kaltara

Rapat Dewan Pengupahan membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebentar lagi, Ketua Serikat Buruh Nunukan beri catatan kepada Pemprov Kaltara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ketua Serikat Buruh Kabupaten Nunukan, Iswan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Rapat Dewan Pengupahan terkait pembahasan penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Nunukan dilakukan sebentar lagi.

Ketua Serikat Buruh Kabupaten Nunukan, Iswan beri catatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terkait upah buruh yang akan ditetapkan nantinya.

Ia menyebut kebijakan UMK tahun 2023 perlu disesuaikan dengan tren peningkatan inflasi, lantaran kenaikan harga BBM ( Bahan Bakar Minyak).

"Ke depan ada ancaman inflasi, maka wajib hukumnya Pemprov menaikan upah 7-10 persen. Mengingat tiga tahun terakhir sejak Pandemi Covid-19 kenaikan upah rata-rata di bawah 1 persen," kata Iswan kepada TribunKaltara.com, Selasa (08/11/2022), pukul 14.30 Wita.

Baca juga: KPU Nunukan Sudah Menerima DAK 2, DPRD Bertambah Jadi 30 Kursi di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Tak hanya itu, bantuan subsidi upah yang selama diberikan kepada buruh sebesar Rp600.000 per tahun, tidak bisa menjadi solusi bagi buruh dalam menghadapi ancaman inflasi ke depan.

"Selama ini pemerintah hanya andalkan surat edaran padahal perlu sosialisasi lebih masif kepada tenaga kerja, supaya tidak ada ketimpangan. Selama ini mereka yang bergaji di bawah Rp5 Juta dapat tapi tidak semua perusahaan," ucapnya.

Bahkan kata Iswan, ada beberapa perusahaan yang mayoritas tenaga kerjanya memiliki upah di bawah UMK ternyata tidak dapat.

"Tenaga kerja yang upahnya di bawah UMK tapi tidak dapat bantuan subsidi upah seperti sektor jasa, hotel, dan hiburan," ujarnya.

Sehingga kata Iswan subsidi upah yang berjalan selama ini tidak bisa jadi alasan Pemprov menunda kenaikan upah.

Baca juga: Berikut 8 Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Berangkat Hari Ini, Selasa 8 November 2022

Sekadar diketahui rapat pembahasan penetapan UMK Nunukan, diputuskan kenaikan sebesar Rp 5.717 atau 0,19 persen. Adanya kenaikan itu, maka besaran UMK Nunukan pada tahun 2022 menjadi Rp 3.088.888,30.

Informasi yang dihimpun, Disnakertrans Kabupaten Nunukan sementara ini sudah menyerahkan SK Dewan Pengupahan kepada Bupati Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved