Berita Nunukan Terkini

Jelang Pembahasan UMK, Anggota DPRD Nunukan Minta Dewan Pengupahan Pertimbangkan Kondisi Perbatasan

Belum ada informasi dari Disnakertrans soal kapan pembahasan UMK, Anggota DPRD Nunukan minta Dewan Pengupahan pertimbangkan kKondisi perbatasan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Aktivitas buruh sawit sebuah perusahaan di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Hamsing minta kepada Dewan Pengupahan agar dalam memberikan usulan terkait UMK ( Upah Minimum Kabupaten) mempertimbangkan kondisi perbatasan.

Hingga saat ini belum ada informasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kabupaten Nunukan terkait pelaksanaan rapat pembahasan UMK tahun 2023.

Meski begitu, serikat buruh dan anggota DPRD di Nunukan mulai menyampaikan sejumlah hal yang kiranya menjadi atensi Dewan Pengupahan nantinya.

"Dalam rapat pembahasan UMK nanti, kami harap Dewan Pengupahan harus bijak melihat kondisi perbatasan. Apalagi kondisi geografis Nunukan berbeda dengan kabupaten/ kota lainnya," kata Hamsing kepada TribunKaltara.com, Jumat (11/11/2022), pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Nunukan Kembali Meningkat, Jubir Satgas Ingatkan Masyarakat Taat Prokes

Anggota Komisi III DPRD Nunukan Hamsing. TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Anggota Komisi III DPRD Nunukan Hamsing. TRIBUNKALTARA.COM/FELIS (TRIBUNKALTARA.COM/FELIS)

Belum lagi kata Hamsing adanya proyeksi peningkatan inflasi, lantaran kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak).

Ditambah juga kasus pandemi Covid-19 yang kembali meningkat signifikan.

"Ancaman inflasi dan kasus Covid-19 itu semua berpengaruh terhadap UMK 2023 yang akan ditetapkan. Jadi jangan sampai itu semua mengesampingkan hak-hak pekerja untuk memperoleh kesejahteraan hidup," ucapnya.

Siap-siap Perusahaan 'Nakal'

Hamsing beberkan bahwa selama ini belum sepenuhnya perusahaan memberikan upah buruh sesuai UMK yang telah ditetapkan.

Baca juga: Niat Hadiri Pernikahan Keluarga, 2 WNA Malaysia tak Punya Paspor Diamankan Imigrasi Nunukan

Sehingga ia tegaskan tak akan segan-segan melaporkan kepada aparat penegak hukum, perusahaan 'nakal' yang memberikan upah buruh di bawah UMK.

"Jangan sampai ada perusahaan yang 'main mata' dengan tidak mempedulikan soal UMK bagi buruh. Kami tegaskan penegak hukum untuk menindak perusahaan yang nakal," ujar Hamsing.

Lanjut Hamsing,"Bila perlu kalau itu sangat merugikan pekerja, kami akan bentuk Tim Satgas untuk menelusuri tindakan yang menyimpang dari aturan," tambahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved