Berita Nunukan Terkini
Miliki Sabu 17 Bungkus Seberat 4,37 Gram, Rumah Pria Ini Digrebek Unit Sat Resnarkoba Polres Nunukan
Simpan sabu di dalam kotak perhiasan, rumah pria ini digrebek Unit Sat Resnarkoba Polres Nunukan, miliki sabu 17 bungkus seberat 4,37 Gram.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Nunukan lantaran memiliki sabu dengan berat bruto 4,37 Gram pada Selasa (08/11/2022), sekira pukul 00.45 Wita.
Penangkapan pria asal Maros, Sulawesi Selatan inisial AI (42) itu dilakukan di sebuah rumah Jalan Suka Damai RT 12, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan pada Senin (07/10), sekira pukul 23.00 Wita, Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki sabu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti personel Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP ( tempat kejadian perkara).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Nunukan Kembali Meningkat, Jubir Satgas Ingatkan Masyarakat Taat Prokes
"Sesuai informasi TKP yang kami kantongi, Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai. Akhirnya kami dapati AI di dalam rumah itu," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Jumat (11/11/2022), sore.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan barang bukti sebanyak 17 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi sabu.
"Sabu itu disimpan di dalam kotak perhiasan warna hijau coklat dan dimasukan ke dalam sebuah keranjang baju warna merah. Posisi barang itu terletak di ruang tamu," ucapnya.
Tak hanya itu, kata Ibnu Opsnal Sat Resnarkoba juga menemukan seperangkat alat hisap sabu berupa tabung/ bong, kaca fanbo, pipet, dan korek api gas.
Baca juga: Niat Hadiri Pernikahan Keluarga, 2 WNA Malaysia tak Punya Paspor Diamankan Imigrasi Nunukan
Dari hasil interogasi, AI mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang pria inisial JI dengan harga Rp4.500.000.
"Baik AI maupun JI termasuk barang bukti kami bawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap AI dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
TribunKaltara.com
Nunukan
Polres Nunukan
Sulawesi Selatan
Iptu Muhammad Ibnu Robbani
tempat kejadian perkara
Jelaskan Soal Tagihan Air Warga Membengkak Pasca Musim Kemarau, Dirut PDAM Nunukan Beber Alasan |
![]() |
---|
Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2023 jadi Rp69,1 Juta Per Jemaah, Warga Nunukan: Terlalu Tinggi |
![]() |
---|
107 PMI Dideportasi dari Kinabalu Malaysia, BP3MI Nunukan: Paling Banyak Masuk Secara Ilegal |
![]() |
---|
Polemik Kepala Sekolah SDN 010 Sembakung Berhasil Dimediasi, Kadisdikbud Nunukan Singgung Mutasi |
![]() |
---|
Kelabuhi Polisi, Pria Asal Pinrang Nekat Masukan Dua Paket Sabu di Dalam Anus, Dibawa ke Rumah Sakit |
![]() |
---|