Berita Tarakan Terkini
Niat Hadiri Pernikahan Keluarga, 2 WNA Malaysia tak Punya Paspor Diamankan Imigrasi Nunukan
WNI Malaysia yang tak miliki paspor yakni Rose binti Juma dan Azwan bin Anwar. Keduanya merupakan keponakan dan tante ini diamankan Imigrasi Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia diamankan ke Imigrasi Nunukan lantaran masuk ke Indonesia secara ilegal pada Kamis (10/11/2022), pagi.
Kedua WNA asal Malaysia itu yakni Rose binti Juma, lahir di Sabah pada 14 Oktober 1966. Nomor IC 661014-12-5460.
Azwan bin Anwar, lahir di Tawau, 19 Juli 1997. Nomor IC 970719-12-5099.
Baca juga: Bermaksud Kunjungi Mertua di Indonesia, Seorang WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan 2 WNA asal Malaysia itu diamankan petugas Imigrasi saat melakukan kegiatan pengawasan orang asing di Pos Sei Pancang, Pulau Sebatik.
"Memang di Pulau Sebatik kerap kali dilalui orang asing maupun WNI yang keluar masuk secara ilegal. Dari hasil pengawasan Keimigrasian, petugas kami temukan 2 orang WNA Malaysia," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Jumat (11/11/2022), pukul 09.30 Wita.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap 2 WNA Malaysia itu dilanjutkan di Kantor Imigrasi Nunukan.
Baca juga: 20 WNI Gagal Diselundupkan ke Malaysia, BP3MI Nunukan Akui Kesulitan Mencari Tahu Majikan
Dari pengakuan Rose binti Juma, dia mengaku masuk ke Indonesia sekira pukul 07.00 waktu Malaysia bersama Azwan binti Anwar, Anisa Makjawaru (warga Indonesia) dan Irma (warga Indonesia).
"Azwan akui kalau Anisa adalah ibu kandungnya. Rose itu tantenya dan Irma calon istrinya. Mereka saat itu menuju pelabuhan speedboat Sei Nyamuk, Pulau Sebatik untuk melanjutkan perjalanan ke Tarakan," ucap Washington.
Saat pemeriksaan Rose sampaikan baru pertama kali mereka melakukan perjalanan masuk secara ilegal ke Indonesia.

Dalihnya ingin menikahkan keponakannya bernama Azwan bin Anwar dengan Irma pada Minggu, 13 November 2022.
"Jadi Rose sampaikan kalau mereka terpaksa masuk secara ilegal ke Indonesia, karena paspornya hilang dan buru-buru akan melangsungkan pernikahan di Berau, Kalimantan Timur," ujar Washington.
Baca juga: Ingin Wisata di Indonesia, Dua WNA Aljazair Ditolak Imigrasi Nunukan, Begini Alasannya
Terhadap 2 WNA Malaysia itu dipersangkakan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Hanya 2 WNA asal Malaysia yang kami amankan ke ruang detensi Imigrasi Nunukan, karena nggak punya paspor. Sisanya wajib lapor," tuturnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Arya, Pengacara Keluarga Korban Nilai Tepat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa |
![]() |
---|
Kejurnas Panahan Resmi Dibuka Gubernur Kaltara, Harap Lahir Bibit Atlet Tembus Level Internasional |
![]() |
---|
McDonald’s Masuk ke Tarakan, Wali Kota Khairul Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Musda Muhammadiyah Kota Tarakan Resmi Dibuka, Wali Kota: Muhammadiyah Mitra Strategis Pemkot |
![]() |
---|