Berita Malinau Terkini

43 Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pemutihan PKB, Paling Banyak Roda Dua, Ditutup 23 Desember 2022

Sejak 25 Oktober 2022, Bapenda Kaltara lakukan pemutihan bagi Wajib pajak yang merupakan pemilik kendaraan untuk pembebasan denda, bea balik nama.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Petugas dari UPTD Malinau Bapenda Kalimantan Utara saat menyampaikan sosialisasi pembebasan pajak 2022 Kalimantan Utara kepada pengguna jalan di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Bapenda Kaltara sejak 25 Oktober 2022 telah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB di Kalimantan Utara ini berlaku hingga 23 Desember 2022 mendatang.

Untuk pemutihan pajak  kendaraan bermotor meliputi, pembebasan denda pajak, pembebasa pokok pajak di atas tunggakan 3 tahun dan pembebasan bea balik nama.

Baca juga: Tahun ini Bapenda Kaltara Bebaskan Biaya BBNKB Kedua, Akankah Ada Pemutihan? Ini Jawaban Sugiatsyah

Kepala UPTD Malinau Bapenda Kaltara, Aan Hartono menyampaikan puluhan wajib pajak di Malinau, Kalimantan Utara telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Puluhan wajib pajak di Malinau yang memanfaatkan program ini. Totalnya ada 43 pemilik kendaraan. Sebanyak 35 kendaraan roda 2 dan 8 kendaraan roda 4," ujar Aan Hartono, saat ditemui TribunKaltara.com, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Potensi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Review Data Kendaraan di Malinau

Sejak dibuka pada 25 Oktober 2022 lalu, warga Malinau yang memanfaatkan program pemutihan pajak berjumlah 43 wajib pajak.

Dengan total penerimaan hingga 10 November 2022 lalu berjumlah Rp 82,5 juta.

Petugas pemutihan pajak motor 01 14112022
Petugas dari UPTD Malinau Bapenda Kalimantan Utara saat menyampaikan sosialisasi pembebasan pajak 2022 Kalimantan Utara kepada pengguna jalan di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu

Aan Hartono menjelaskan program pembebasan denda dan pemutihan pajak kendaraan akan ditutup pada 23 Desember 2022 mendatang.

"Jumlah penerimaan dari wajib pajak di Malinau yang memanfaatkan program hingga tanggal 10 November adalah Rp 82.578.900. Periode program berlaku sampai hingga 23 November 2022 nanti," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved