Berita Daerah Terkini

Terungkap 21 Izin Usaha Pertambangan di Kaltim Diduga Palsu, Pemprov Investigasi dan Lapor Polisi  

Babak baru dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu di Kalimantan Timur ( Kaltim ) terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaltim.

Editor: Sumarsono
HO/Humas Polda Kaltim
Praktik tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan dan beruang madu di kawasan konservasi BOSF Samboja di Mapolda Kaltim, Jumat (30/9/2022). Pansus Investasi Pertambangan DPRD Kaltim mengungkap ada 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang diduga palsu. (TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Babak baru dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu di Kalimantan Timur ( Kaltim ) terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022).

Tim Panitia Khusus ( Pansus ) Investigasi Pertambangan Kaltim  mengundang Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait  yang diduga memproses dokumen IUP palsu bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor tersebut.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menjelaskan, dokumen 21 IUP palsu terdiri dari dua surat pengantar izin.

Pertama, bernomor : 5503/4938/B.Ek dengan sifat penting,  perihal surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 14 September 2021.

Surat Ditujukan kepasa Menteri ESDM cq Direktur Minerba Kemen ESDM RI bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Baca juga: Munculnya Tambang Ilegal Akibat Sulitnya Melakukan Pengawasan, Dewan: Kembalikan IUP ke Daerah

Surat kedua yakni bernomor : 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 bersifat penting perihal surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 21 September 2021.

Surat ditujukan kepada Menteri ESDM cq Direktur Minerba Kemen ESDM RI juga bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Surat bernomor 5503 terdiri dari 8 IUP dan 503 berisikan 14 IUP sehingga jika ditotal sebetulnya terdapat 22 IUP di dalamnya.

Namun ditegaskan, satu di antaranya  memiliki kelengkapan dokumen sesuai syarat. 

"Dari Biro Umum Sekretariat Daerah Kaltim, ada dua surat yang mereka ketahui. Ada satu dikecualikan," sebut Udin setelah RPD, Senin (14/11/2022).

Legislator Partai Golkar ini juga menyampaikan, Biro Umum menerima dokumen tersebut dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Baca juga: Kronologi Video Viral Ismail Bolong Halau Petugas KPHP di Tambang Ilegal Marangkayu, Warga Telepon?

Namun saat rapat, ditanyakan kepada OPD yang bersangkutan, tak ada satu surat pun yang teregistrasi pada DPMPTSP Kaltim. 

Satu surat yang tercatat Biro Umum artinya tidak pernah berproses di OPD perizinan.

"Yang jadi pertanyaan ini siapa orang yang bermain di balik ini? Inilah yang mau kami ungkap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved