Berita Daerah Terkini
Terungkap 21 Izin Usaha Pertambangan di Kaltim Diduga Palsu, Pemprov Investigasi dan Lapor Polisi
Babak baru dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu di Kalimantan Timur ( Kaltim ) terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaltim.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Babak baru dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu di Kalimantan Timur ( Kaltim ) terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022).
Tim Panitia Khusus ( Pansus ) Investigasi Pertambangan Kaltim mengundang Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait yang diduga memproses dokumen IUP palsu bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor tersebut.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menjelaskan, dokumen 21 IUP palsu terdiri dari dua surat pengantar izin.
Pertama, bernomor : 5503/4938/B.Ek dengan sifat penting, perihal surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 14 September 2021.
Surat Ditujukan kepasa Menteri ESDM cq Direktur Minerba Kemen ESDM RI bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Baca juga: Munculnya Tambang Ilegal Akibat Sulitnya Melakukan Pengawasan, Dewan: Kembalikan IUP ke Daerah
Surat kedua yakni bernomor : 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 bersifat penting perihal surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 21 September 2021.
Surat ditujukan kepada Menteri ESDM cq Direktur Minerba Kemen ESDM RI juga bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Surat bernomor 5503 terdiri dari 8 IUP dan 503 berisikan 14 IUP sehingga jika ditotal sebetulnya terdapat 22 IUP di dalamnya.
Namun ditegaskan, satu di antaranya memiliki kelengkapan dokumen sesuai syarat.
"Dari Biro Umum Sekretariat Daerah Kaltim, ada dua surat yang mereka ketahui. Ada satu dikecualikan," sebut Udin setelah RPD, Senin (14/11/2022).
Legislator Partai Golkar ini juga menyampaikan, Biro Umum menerima dokumen tersebut dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Baca juga: Kronologi Video Viral Ismail Bolong Halau Petugas KPHP di Tambang Ilegal Marangkayu, Warga Telepon?
Namun saat rapat, ditanyakan kepada OPD yang bersangkutan, tak ada satu surat pun yang teregistrasi pada DPMPTSP Kaltim.
Satu surat yang tercatat Biro Umum artinya tidak pernah berproses di OPD perizinan.
"Yang jadi pertanyaan ini siapa orang yang bermain di balik ini? Inilah yang mau kami ungkap.
Izin Usaha Pertambangan
IUP
Inspektorat
pemprov
Kalimantan Timur
Gubernur Kaltim
Isran Noor
Polda Kaltim
Polresta Samarinda
investigasi
Pansus
DPRD Kaltim
Bisa Kuliah di Manapun, Beasiswa Bankaltimtara 2023 untuk Putra-Putri Kaltim dan Kaltara Dibuka |
![]() |
---|
Kaltim Gencar Promosi Wisata dan Masif Bangun IKN Baru, Tak Diimbangi Revolusi Mental Transportasi? |
![]() |
---|
Triliunan Rupiah untuk Proyek Infrastruktur Dasar IKN Nusantara, Serapan Rendah Masih Proses Lelang |
![]() |
---|
Wagub Hadi Mulyadi Ungkapkan Perekonomian Syariah di Kaltim Harus ada Peningkatan Seiring adanya IKN |
![]() |
---|
Cemburu ke Suami Punya Teman Dekat, Wanita di Kukar Hendak Lompat dari Jembatan, Satpol PP Bertindak |
![]() |
---|