Berita Bulungan Terkini

Lowongan Kerja Calon Anggota PPK Pemilu 2024, KPU Bulungan Sebut Syarat Kesehatan Prioritas

Lowongan kerja calon anggota PPK di Pemilu 2024, KPU Bulungan sebut syarat kesehatan prioritas, seperti kadar gula, kolesterol, dan tekanan darah.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / UTARI DWIYANI ZUHRIYAH
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Bulungan, Oche William (kanan) saat jumpa pers, di KPU Bulungan, Jalan Ulin No. 115, Tanjung Selor, Senin, (21/11/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Info lowongan kerja calon anggota PPK di Pemilu 2024, KPU Bulungan sebut syarat kesehatan prioritas, seperti kadar gula, kolesterol, dan tekanan darah.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bulungan membuka lowongan kerja untuk calon anggota Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bulungan, Oche William mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK dalam Pemilu 2024.

"Diantaranya minimal berusia 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak boleh menjadi anggota partai politik," jelasnya kepada media saat jumpa pers, di KPU Kabupaten Bulungan, Jalan Ulin No. 115, Tanjung Selor, Senin, (21/11/2022).

Selanjutnya, Ache William mengatakan untuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan Rumah Sakit atau Puskesmas yang di dalamnya ada hasil cek darah, serta daftar riwayat hidup.

Baca juga: Peringati HUT Ke 25 PT PKN, Ratusan Warga Desa Kelubir Bulungan Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis

"Diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta, seperti kadar gula, kolesterol, tekanan, dan lain-lain, indikator ini juga kita ketahui melalui surat keterangan dari KPU RI," jelasnya

Pada kesempatan ini, Ia juga menyampaikan petugas PPK akan ditempatkan sesuai dengan domisili pendaftar dan syarat batas periode jabatan calon PPK telah dihapus.

"Terkait periodisasi telah dihapus sehingga calon PPK dan PPS yang pernah menjabat boleh bergabung asal memenuhi syarat dan ketentuan yg berlaku," katanya.

Adapun pendaftaran PPK mengunakan aplikasi SIAKBA atau dapat mendatangi kantor KPU terdekat untuk memperoleh bantuan saat pendaftaran.

"Calon pelamar PPK dan PPS dapat mengirim dokumen secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA," katanya.

Pendaftaran badan Adhoc untuk PPK dibuka serentak mulai 20-29 November 2022.

Baca juga: Truk Tabrak Kabel Listrik, Wilayah Tanjung Selor dan Tanjung Palas Bulungan Alami Blackout

"Untuk tes calon anggota PPK menggunakan CAT yang akan diselenggarakan pada 5-7 Desember 2022 mendatang," jelasnya

Untuk saat ini pendaftar PPK khusus wilayah Kabupaten Bulungan telah mencapai 43 orang.

"Sampai saat ini sudah ada 43 orang yang melengkapi persyaratannya," pungkasnya.

Penulis : Utari Dwiyani Zuhriyah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved