Berita Kaltara Terkini
Rencana Pemekaran Kota Tanjung Selor Berpotensi Terhambat, DPMD Kaltara Ungkap Alasannya
Surat edaran terbar dari Kemendagri yang memastikan bawah belum ada membuka keran moratorium DOB, karena keterbatasan anggaran.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Rencana pemekaran Kota Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara diperkirakan akan terhambat.
Hambatan pemekaran Kota Tanjung Selor itu, diantaranya datang dari Kemendagri yang memastikan belum akan membuka keran moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) karena terbatasnya anggaran negara.
Selain itu, Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur mengenai pembatasan penerbitan registrasi desa baru hasil pemekaran desa.
Baca juga: Rencana Pemekaran Kota Tanjung Selor Terkendala Batas Desa, DPMD Bulungan: Kalau Belum Selesai Sulit
Hal itu berpotensi menambah hambatan rencana pemekaran Kota Tanjung Selor.
Sebab untuk memenuhi syarat administrasi pemekaran Kota Tanjung Selor perlu dilakukan pemekaran desa terlebih dahulu untuk menambah kecamatan.
Diketahui ada beberapa desa di bawah Kecamatan Tanjung Selor yang akan dimekarkan seperti Desa Jelarai Selor, Gunung Seriang dan Apung.
Baca juga: Mendagri Mentahkan Rencana Pemekaran, Kepala Adat Besar Apau Kayan Harap Ada Pengecualian
Kemendagri beralasan moratorium penerbitan registrasi desa dilakukan karena tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.
"Kemarin itu ada aturan terbaru dari Kemendagri. Karena ada tahapan Pemilu 2024, maka ditunda dulu, jadi dimoratorium sampai itu (Pemilu) selesai," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara, Edy Suharto.

"Jadi dengan adanya surat itu, proses pemekaran desa itu ditunda, bukan dibatalkan, tapi ditunda sampai nanti selesai Pemilu," ungkap Edy Suharto.
Meski begitu, Edy Suharto mengaku belum mengetahui progres terbaru dari rencana pemekaran desa di Tanjung Selor.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tutup Peluang Pemekaran Daerah, Ini Tanggapan Pejabat dan Tokoh Kaltara
Edy Suharto mengatakan hal itu menjadi ranah dari DPMD Bulungan dan bukan DPMD Kaltara.
"Pembentukan desa baru itu wewenang DPMD Kabupaten, kalau kami hanya memberikan kode itu saja," kata dia.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Ketua DPRD Kaltara Sebut Opini WTP Capaian Istimewa, Albert: Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI |
![]() |
---|
Sembilan Kali Berturut-turut Pemprov Kaltara Pertahankan Opini WTP |
![]() |
---|
PPDB SMA dan SMK Tahun Ajaran 2023-2024 di Kaltara, Dibuka 26 Juni 2023, Berikut Jadwalnya |
![]() |
---|
Realisasi APBD Kaltara Menurun Tiap Tahun, 2021 Capai 90 Persen, 2022 Hanya 89 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Berharap Peran Aktif Masyarakat Tangani Stunting, Norhayati: Ini Masalah Serius |
![]() |
---|