Pemindahan IKN
Rencana Revisi UU IKN, Formappi: Nasib Rancangan Undang-undang untuk Kepentingan Publik jadi Merana
Rencana revisi UU IKN dinilai akan membuat nasib Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan kepentingan publik jadi merana.
Tiga usulan RUU baru yang masuk adalah RUU IKN, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak tepat dan membuat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Sayang sekali karena lagi-lagi Prolegnas tak ada guna sama sekali jika akhirnya kesibukan utama DPR dan Pemerintah hanya mengelus RUU-RUU yang diinginkan Presiden atau elite saja," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Lucius mengatakan, setelah Badan Legislasi DPR RI menyetujui memasukkan revisi UU IKN ke dalam Prolegnas 2023, maka dampaknya adalah jumlah pembahasan RUU akan bertambah.
Padahal, kata Lucius, ada sejumlah RUU lain yang mendesak buat dibahas dan dibutuhkan masyarakat untuk disahkan.
"Nasib RUU-RUU yang berurusan dengan kepentingan publik jadi merana," ujar Lucius.
Menurut Lucius, keputusan buat merevisi RUU IKN pada Prolegnas 2023 diperkirakan bakal membuat pembahasan RUU lain menjadi semakin mundur dan meleset dari target.
"Maka tak salah jika DPR baru menyelesaikan 18 RUU dari 254 yang ditetapkan salam Prolegnas 2020-2024," ucap Lucius.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi UU IKN Masuk Prolegnas 2023 Dinilai Cuma Tampung Hasrat Elite Politik", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/21385831/revisi-uu-ikn-masuk-prolegnas-2023-dinilai-cuma-tampung-hasrat-elite-politik?_ga=2.181487655.1285569265.1669244922-578156041.1643088242.