Berita Tarakan Terkini

Terlibat Kasus Narkotika dan Asusila, Dua Orang Oknum Polisi Polres Tarakan Dipecat

Oknum polisi yang terlibat narkoba dan asusila yakni berinisial MA dan SA. Keduanya dipecat. Kapolres Tarakan sebut ini perintah Kapolri.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HUMAS POLRES TARAKAN
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H saat memimpin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (24/11/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dua orang oknum polisi Polres Tarakan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari tugas Dinas Bintara Polri lewat Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (24/11/2022).

Adanya pemberhentian dua oknum polisi ini bagian dari upaya Polres Tarakan dalam mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.

Dua orang oknum polisi tersebut masing-masing berinisial MA dan SA. MA dan SA terbukti melakukan pelanggaran pidana dan saat ini kasusnya sudah berproses di pengadilan.

Baca juga: Tak Terima Putusan PTDH Karena Selingkuh, Oknum Polisi di Nunukan Ajukan Banding ke Polda Kaltara

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, pencopotan kepada dua orang oknum polisi Polres Tarakan ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin bagi personel Korps Bhayangkara.

Ini juga dilanjutkan Kapolres mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan serta melakukan pencopotan bagi oknum anggota yang merusak marwah dari institusi kepolisian.

“Untuk MA berpangkat terakhir sebagai Brigpol dan jabatan terakhir sebagai Brigadir Polres Tarakan. Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Bintara Polisi,” tegas Kapolres Tarakan.

MA melanggar pasal 132 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelanggar telah dijatuhi hukuman selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Gerebek Suami Selingkuh di Aspol, Oknum Polisi di Nunukan Dilaporkan Istri, Briptu F Terancam PTDH

MA juga melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI yang berbunyi anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keplisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadian yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya kata Kapolres Tarakan, selain MA juga ada SA dengan pangkat terakhir sebagai Briptu dan jabatan terakhir Banit Sat Samapta Polres Tarakan. SA per tanggal 1 November 2022 diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri karena terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huur B berbunyi setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Pemecatan anggota polisi Polres Tarakan 01 24112022
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H saat memimpin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (24/11/2022).

“Pasal 11 huruf c menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” beber Taufik Nurmandia.

Kapolres Tarakan berharap kepada keduanya setelah tidak aktif berdinas agar tidak mengulangi perbuatan dan tetap melakukan pengabdian terbaik di luar institusi Polri.

Baca juga: 4 Unit Truk Dimintai Rp 500 Ribu, Video Dugaan Pungli Oknum Polisi di Palopo Viral: Mereka Bersumpah

Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Tarakan untuk bercermin dari apa yang telah diikuit bersama hari ini sehingga dapat dijadikan pelajaran berharga dan mampu membentengi perilaku dan tindakan kita dari berbagai pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat.

“Juga menuntut kita untuk tetap memelihara disiplin dan mengindahkan segara ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved