Kabar Artis
Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Dituntun 7 Bulan Penjara
Babak baru kasus pencemaran nama baik, Nicholas Sean puas dengan tuntutan 7 bulan penjara dari jaksa penuntut umum, Ayu Thalia siap ajukan pledoi
TRIBUNKALTARA.COM-Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean memasuki babak baru.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ayu Thalia 7 bulan penjara.
Seperti diketahui, Ayu Thalia merupakan seteru Nicholas Sean dalam kasus pencemaran nama baik.
Awalnya Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean dengan tuduhan kekerasan dan penganiayaan.
Hanya saja laporan dari Ayu Thalia tak terbukti hingga kasus tersebut dihentikan.
Nicholas Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus ini sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu.
Putera Ahok menolak damai dan mengaku akan melanjutkan kasus tersebut demi memberi efek jera.
Mengutip Kompas.com, Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean menyebut kliennya sangat mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.
"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia."
"Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," terang Ahmad Ramzy.
Disisi lain kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan terhadap kliennya sah-sah saja.
Namun pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.
"Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kita akan masukan tuntutan," pungkas Pitra Romadoni.

Nicholas Sean Puas Tuntutan Jaksa, Ayu Thalia Bakal Ajukan Pledoi