Berita Nasional Terkini

Kapolri Perintahkan Cari Ismail Bolong, Janji Ungkap Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mencari Ismail Bolong sebagai langkah awal mengungkap dugaan kasus tambang ilegal

Editor: Sumarsono
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan segera mengungkap kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Saat ini Kapolri sudah memerintahkan jajarannya mencari Ismail Bolong. 

“Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan adanya LHP Divisi Propam yang diduga di dalamnya menyeret nama Kabareskrim.

Sambo pada 22 November 2022 membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.

Kemudian, Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya LHP kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Hendra, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.

Baca juga: Ismail Bolong Sebut Nama Kabareskrim dalam Bisnis Tambang Ilegal Kaltim, Ferdy Sambo Singgung Surat

“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Kendati begitu, Hendra dan Sambo tidak bicara banyak dan meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.

Bantahan Kabareskrim

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah semua tudingan yang menyebut keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Agus menyebut keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya itu tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat.

"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus dalam bantahan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Jumat (25/11).

Agus menyebut laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang yang diteken oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi.

Dia kemudian menyamakan LHP itu dengan BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Sambo.

"Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi. Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," imbuhnya. (tribunnews/kompas.com)

Berita menarik Tribun Kaltara lainnya baca di Google News!

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved