Berita Malinau Terkini
Besok Besaran UMK Malinau 2023 Diumumkan, Perhitungan Sesuai Permenaker 18/2022
Dinas Keetenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Malinau akan menginformasikan kesepakatan besaran angka UMK Malinau 2023.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Malinau 2023, Kalimantan Utara akan segera disepakati November ini.
Besaran UMK Malinau 2023 dalam tahap pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau yang telah terbentuk tahun ini.
Pembahasan pada tahun sebelumnya, UMK Malinau tahun 2022 telah ditetapkan senilai Rp 3.248.279. Sedangkan besaran UMK Malinau 2023 masih tahap pembahasan.
Baca juga: UMK Malinau 2022 Masih Dibahas, Disnaker Sebut Variabel Perhitungan Mengacu Permenaker
Saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Malinau, Emang Mering mengatakan nilai UMK 2023 dijadwalkan akan menghasilkan kesepakatan pada Selasa (29/11/2022).
"Besok dijadwalkan akan dilakukan penetapan terkait UMK Malinau 2023. Sesuai surat dari provinsi, pembahasan UMK paling lambat 5 Desember 2022," ujarnya saat ditemui di Malinau Kota, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Penetapan Besaran UMK Malinau 2023 Rencana Pekan Depan, Perhitungan Berpedoman Permenaker 18/2022
Emang Mering mengatakan regulasi terkait rumus perhitungan UMK Malinau 2023 sama seperti daerah lain.
Mengacu formula perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker 18/2022 tentang Penetapan upah minimum 2023.

Pembahasan teknis telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, sementara besarannya akan disepakati dan diumumkan pada 29 November 2022.
"Sebelumnya kita menunggu ketetapan dari Provinsi. Karena provinsi sudah, kita akan menetapkan untuk Malinau besok. Nilainya belum bisa kami sampaikan, besok pada acara penetapan," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri