Berita Nunukan Terkini
Niat Fasilitasi 9 Calon PMI Bekerja Secara Ilegal di Malaysia, Polres Nunukan Amankan Seorang Pria
Niat fasilitasi 9 calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI bekerja secara ilegal di Malaysia, Polres Nunukan amankan seorang pria.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan mengamankan seorang pria yang diduga akan memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja secara ilegal di Malaysia, pada Senin (28/11/2022), sekira pukul 09.30 Wita.
Pria yang diamankan tersebut inisial AS (49) di rumahnya Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pelapor yang merupakan seorang anggota Polri bersama beberapa saksi mendapatkan informasi akan ada aktivitas penyeberangan ilegal yang diduga PMI, di jembatan tradisional Jalan Pangkalan H Muhktar.
"Setelah anggota kami cek ternyata benar. Lalu kami mengamankan 9 calon PMI tersebut yang rencana akan diseberangkan secara ilegal ke Malaysia," kata Iptu Siswati kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/11/2022), pukul 14.00 Wita.
Baca juga: KPU Nunukan Susun 2 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Dalam Pemilu 2024
Siswati mengaku dari hasil interogasi 9 calon PMI tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dari Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan.
"Mereka ke Nunukan menggunakan kapal swasta KM Tahlia. Mereka rencana berangkat ke Malaysia menggunakan speedboat dari Nunukan menuju Bambangan kemudian lanjut ke Malaysia," ucapnya.
Menurut Siswati, 9 calon PMI tersebut rencana akan difasilitasi berangkat ke Malaysia secara ilegal.
"Setelah tahu soal pria yang akan fasilitasi calon PMI berangkat secara ilegal, personel Unit Reskrim Polsek KSKP mencari dan dilakukan upaya paksa di rumahnya," ujarnya.
Siswati katakan terduga pelaku mengetahui 9 orang calon PMI tersebut ingin bekerja di Malaysia namun tanpa dokumen paspor.
Terduga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Keimigrasian jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
TribunKaltara.com
Kaltara
Kelurahan Nunukan Timur
Pekerja Migran Indonesia
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan
Iptu Siswati
Polri
Polemik Kepala Sekolah SDN 010 Sembakung Berhasil Dimediasi, Kadisdikbud Nunukan Singgung Mutasi |
![]() |
---|
Kelabuhi Polisi, Pria Asal Pinrang Nekat Masukan Dua Paket Sabu di Dalam Anus, Dibawa ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Data Kebutuhan Daging Ayam tak Sinkron, DPRD Nunukan Beri Kritik Tajam ke Dinas Pertanian Peternakan |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Minta Pemkab Buat Perda Lindungi Peternak Lokal, Gad: OPD Teknis Ubah Cara Berpikirnya |
![]() |
---|
Daging Ayam Beku dari Luar Banjiri Pasar, Asosiasi Peternak Ayam Potong Nunukan Geruduk Kantor Dewan |
![]() |
---|