Berita Nasional Terkini

Reaksi Terbaru Ferdy Sambo soal Dugaan Bisnis Tambang Ilegal yang Disebut Ismail Bolong di Kaltim

Ferdy Sambo buka suara soal penyelidikan tambang ilegal yang dilakukannya saat masih jabat orang nomor satu di Divisi Propam Polri.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
FOTO Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali buka suara soal dugaan bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur atau Kaltim 

Sebelumnya, Ferdy Sambo, dan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan, membenarkan soal adanya keterlibatan Agus.

Hendra juga menyampaikan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal.

Agus pun membantah tudingan yang ditujukan pada dirinya itu.

Menurutnya, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak serta merta membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal ini.

Terlebih, Ismail Bolong juga melakukan klarifikasi terkait pengakuannya ada atas intimidasi Hendra.

"Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," kata Agus, Jumat (25/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Agus justru seolah menyerang balik dengan menuding balik Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai petinggi Divisi Porpam Polri.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ujar Agus.

Agus pun mempertanyakan, mengapa kasus tak dituntaskan jika memang laporan sudah mereka terima.

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," tuturnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Rahel Narda/Singgih Wiryono)

Baca juga: Ismail Bolong Sebut Nama Kabareskrim dalam Bisnis Tambang Ilegal Kaltim, Ferdy Sambo Singgung Surat

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved