Berita Nunukan Terkini
Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Diamankan, Bea Cukai Nunukan Taksir Harga Jual Capai Rp500 Juta
Ribuan kosmetik ilegal dari Tawau, Malaysia diamankan, Bea Cukai Nunukan taksir harga jual kosmetik ilegal capai Rp 500 juta.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan memberikan taksiran harga jual kosmetik ilegal yang diamankan Tim SFQR Lanal Nunukan hingga Rp500 Juta.
Sebelumnya Tim SFQR Lanal Nunukan menggagalkan penyelundupan 12 karung kosmetik ilegal berisi 9.480 Pcs dengan berbagai merk.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Kodratullah mengatakan penggagalan kosmetik ilegal dari Tawau, Malaysia kali ini terbilang besar baik jumlah barang termasuk nilainya.
"Jumlah kosmetik yang digagalkan kali ini lumayan besar. Bukan jumlahnya saja tapi kami taksir harga jualnya kisaran Rp400-500 Juta," kata Kodratullah kepada TribunKaltara.com, Rabu (31/11/2022), sore.
Baca juga: Ribuan Kosmetik Ilegal dari Malaysia Kembali Diamankan Lanal Nunukan, Arief: Tak Ada Pemiliknya
Kodratullah menyampaikan yang terpenting bukanlah soal nilai barang tangkapan, tapi bagaimana sinergi antar petugas di perbatasan lebih ditingkatkan untuk memproteksi masyarakat dari barang ilegal.
"Barang yang masuk dari negeri jiran harusnya hanya bersifat kebutuhan pokok masyarakat. Barang ini tidak memiliki izin dari BPOM. Melanggar UU Kepabeanan. Jadi tidak aman bagi masyarakat," ucapnya.
Dia menuturkan Bea Cukai Nunukan akan segera menyelesaikan ribuan barang tegahan tersebut.
"Kami akan proses barang ilegal itu menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) kemudian ditingkatkan menjadi Barang Milik Negara (BMN)," ujarnya.
Namun sebelum itu, kata Kodratullah Bea Cukai Nunukan akan mengumumkan kepada publik untuk memberikan kesempatan kepada pemilik menyelesaikan barang tengahan tersebut sebelum menjadi BMN.
"Siapa tahu pemilik barang ini mau menyelesaikannya, ya silahkan. Begitu dia mengakui barang ini miliknya, akan kami tingkatkan ke ranah pidana," tuturnya.
Bila tak ada pemilik ribuan kosmetik ilegal tersebut, maka Kementerian Keuangan akan menetapkan sebagai BMN.
Baca juga: Berakhir Pendaftaran PPK, KPU Nunukan Sebut 482 Orang Bakal Ikuti Tes Tertulis dengan Sistem CAT
"Setelah ditetapkan menjadi BMN, akan ditentukan lagi peruntukkannya apakah dimusnahkan atau seperti apa. Tapi biasanya dimusnahkan. Regulasi yang dilanggar atas tindakan pelaku yakni Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," ungkap Kodratullah.
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
TribunKaltara.com
Nunukan
Malaysia
kosmetik ilegal
Kodratullah
Tawau
Lanal Nunukan
Bea Cukai
Pengusaha SPBU di Sebatik Keluhkan Beredarnya BBM Eceran dari Malaysia, Ini Sikap DPRD Nunukan |
![]() |
---|
Banjir Musiman di Sembakung Berangsur Surut, Pemkab Nunukan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana |
![]() |
---|
Bupati Nunukan Minta Masyarakat Serius Menyikapi Pemasangan Patok Batas Tanah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kantor BPN Nunukan Terbitkan 16.200 Sertifikat Tanah di 78 Desa, Bupati Serahkan Secara Simbolis |
![]() |
---|
Kantor BPN Nunukan Targetkan Pemasangan 250 Patok Batas Tanah Milik Masyarakat, Begini Alasannya |
![]() |
---|