Berita Nunukan Terkini
UMK Nunukan 2023 Naik 7,6 Persen Menjadi Rp 3.319.134, Serikat Buruh Beri Catatan Kepada BPS
Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Nunukan naik 7,6 persen menjadi Rp3.319.134, Serikat Buruh beri catatan ke Badan Pusat Statistik atau BPS Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMKNunukan 2023 naik 7,6 persen menjadi Rp3.319.134 pada Rabu (30/11/2022), pagi.
Informasi kenaikan UMK Nunukan disampaikan Pengurus DPC F-Hukatan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Nunukan, Sahir Tamrin.
"Penetapan UMK 2023 naik 7,6 persen atau naik Rp231.000. Ini sudah lumayan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021 tidak ada kenaikan.
Sementara 2022 berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 hanya naik 0,19 persen atau Rp 5.717," kata Sahir Tamrin kepada TribunKaltara.com, pukul 13.00 Wita.
Menurutnya, kenaikan UMK tahun 2023 didasarkan pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Baca juga: Cek Jadwal Speedboat Kaltara Rute Tarakan-Nunukan Rabu 30 November 2022, Siapkan Lima Armada
Perhitungannya diperoleh dari hasil rumusan UMK 2022 Rp3.088.888,30 ditambah inflasi provinsi 6,64 persen.
Kemudian ditambah nilai alfa kesepakatan Dewan Pengupahan Nunukan 0,2 persen. Lalu dikalikan pertumbuhan ekonomi kabupaten 4,07 persen dan dikalikan lagi UMK tahun 2022 Rp 3.088.888,30.
"Kita juga harus menjaga investasi Nunukan ke depan. Jangan sampai serikat buruh memaksakan naik, lalu pengusaha banding. Itu berpotensi industri di Nunukan jadi terhambat," ucapnya.
Kendati begitu, Sahir menyarankan kepada lembaga Badan Pusat Statistik ( BPS ) di Nunukan agar ketika melakukan survei kebutuhan hidup layak dilakukan di wilayah III (pelosok perbatasan).
"BPS harus perhatikan bahwa ketika survei kebutuhan hidup layaknya di kota ada ketimpangan harga barang. Itu sangat mempengaruhi UMK," ujarnya.
Sahir menegaskan, KSBSI di Nunukan konsisten mengawal agar perusahaan membayar upah buruh sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah provinsi nantinya.
"Selama ini anggota kami belum ada keluhan soal perusahaan yang membayar upah di bawah UMK. Bahkan upah borongan harus sesuai standar yakni di atas UMK per bulan," tuturnya.
Enggan Beberkan Nilai Kenaikan UMK
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Munir masih enggan untuk beberkan nilai kenaikan UMK Nunukan 2023.
berita Nunukan terkini
TribunKaltara.com
Nunukan
UMK Nunukan
Serikat Buruh
Dewan Pengupahan
Upah Minimum Kabupaten
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
UMK
DSP3A Nunukan Minta Camat hingga Kades Aktif Tekan Angka Perkawinan Anak Usia Dini |
![]() |
---|
Kendala Penyelesaian Pembangunan Dua PLBN, Diungkap Dinas Pengelola Perbatasan Nunukan |
![]() |
---|
Bupati Nunukan Minta Komitmen Pemprov Kaltara dan Pemerintah Pusat, Dukung Kemajuan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Kejari Nunukan Terapkan Restorative Justice, Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian di Pesantren |
![]() |
---|
BP3MI Nunukan Fasilitasi Ratusan Calon PMI Ilegal Bekerja di Perusahaan |
![]() |
---|