Berita Tarakan Terkini
Modus Bantu Jual Dump Truck ke Keluarga, AR Malah Melarikan Diri Sampai ke Berau, Ini Kronologinya
Mobil dump truk yang dijual pelaku AR usia 44 tahun ini ternyata miliki majikannya tempat dia bekerja
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Setelah sempat melarikan diri sampai ke Berau, Provinsi Kalimantan Timur, AR (44) berhasil dibekuk personel Resmob Polres Tarakan pada Selasa (22/11/2022).
AR sebelumnya dilaporkan terlibat dalam kasus menjual satu unit mobil dump truk yang ternyata milik majikan tempat ia bekerja dan berhasil dibawa menyeberang ke Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Febri Fatahillah Ramadhan mengungkapkan pada 22 November 2022, dalam proses penangkapan tersangka AR, Polres Tarakan bekerja sama dengan personel Polres Talisayan dan pihak personel Polsek Talisayan lebih dulu mengamankan tersangka saat berada di Berau Kalimantan Timur.
Baca juga: Wanita Ini Lakukan Penggelapan 281 Liter Solar Dexlite Milik Majikan, Diancam Penjara 4 Tahun
Adapun dilanjutkan IPDA Muhammad Farhan, kasus ini terkuak setelah korbannya melapor ke SPKT Polres Tarakan pada Sabtu (19/11/2022).
“Pada Sabtu tanggal 19 November sekitar pukul 08.30 WITA, pelapor atau korban menyampaikan ingin menjual dump truck roda enam, kemudian pelapor bertemu dengan terlapor (AR) di depan salah satu toko pelapor di Jalan Aji Iskandar RT 1 Kelurahan Juata Permai,” bebernya.
Selanjutnya, AR pun membawa mobil tersebut dengan alasan ingin menawarkan kepada keluarga AR dan keesokan harinya pelapor mulai mencurigai AR. Saat itu, pihak pelapor alias korban belum ada kesepakatan harga pejualan.
Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Tiga Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Amankan Seorang Pemuda
“Karena ada indikasi digelapkan, pelapor kemudian datang ke Pelabuhan feri mengecek dan menanyakan mobil dumpt truck roda enam dan dapat informasi dari penjual tiket bahwa mobil tersebut bernopol 8360 GD telah dikirim terlapor alias AR menggunakan kapal veri menuju KTT,” lanjutnya.
Korban alias pelapor langsung melaporkan AR ke pihak kepolisian. Dari kasus ini, korban mengalami kerugian Rp 225 juta. Terhadap pelaku lanjutnya, sudah berhasil diamankan berikut barang bukti mobil dumpt truck yang dibawa terlapor sampai ke Kecamatan Talisayan.

“Modusnya itu supaya lolos, menggunakan nama bosnya biar mudah ke kapal veri itu. Awalnya diam mau melarikan dulu, dia belum sempat jual saat itu, karena dalam perjalanan langsung koordinasi dengan Polsek Talisayan,” jelasnya seraya menambahkan, pelaku AR dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Tarakan Dijuluki Kota 1.000 Kafe, Kota Terkaya ke-7 di Indonesia, Transaksi Digital jadi Penyumbang |
![]() |
---|
2 Caleg PAN Tarakan Tagih Kompensasi ke Anggota DPRD Terpilih 2019, Ancam Minta DPP Lakukan PAW |
![]() |
---|
Resmikan Ace Hardware, Wali Kota Tarakan Sebut Franchise Sumbang Indikator Perbaikan Perekonomian |
![]() |
---|
Tanggapi Somasi PT Gusher Tarakan, PH Pengelola GTM Nilai Cacat Hukum, Siapkan Upaya Hukum |
![]() |
---|
Pengelola GTM Disomasi PT Gusher Tarakan, Minta Tenant Dikosongkan Paling Lambat 23 Januari 2023 |
![]() |
---|