Berita Malinau Terkini

Lulus Pendidikan Tinggi, Peserta Desa Sarjana Wajib Mengabdi, Bupati Malinau Wempi Beber Alasannya

Program Desa Sarjana yang telah jadi salah satu program Bupati Malinau Wempi ini berasal dari APBD Malinau, sehingga lulus sarjana wajib kembali.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Alumni peserta program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara dituntut untuk kembali ke desa setelah melulusi Pendidikan Tinggi.

Program Desa Sarjana dalam bentuk biaya Pendidikan Tinggi dari APBD Malinau untuk program tersebut, mewajibkan peserta untuk kembali ke Malinau setelah bergelar Sarjana.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengungkapkan alasan pelaksana mencantumkan klausul tersebut sebagai syarat peserta program.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Malinau Berhak Dapat Biaya Pendidikan Tinggi, Program Desa Sarjana

Menurut Wempi, anggapan umum di masyarakat, setelah bergelar sarjana, sangat sulit ditemukan putra daerah yang mau menetap di desa.

"Kita mau agar tidak ada lagi anggapan seperti dulu-dulu. Bahwa orang-orang terbaik, akan meninggalkan desa. Jadi lewat program Desa Sarjana, kita ingin sejajarkan kemampuan SDM di Kota maupun di desa," ujarnya.

Menurutnya, anggapan yang realitanya terjadi di Malinau tersebut secara perlahan akan berkurang. Dan desa-desa dapat didukung kemampuan SDM yang mumpuni.

Baca juga: Dua Tahun Program Desa Sarjana Berjalan, Sejumlah Desa di Malinau Masih Belum Ajukan Nama Peserta

Program tersebut mewajibkan peserta saat bergelar alumnus untuk kembali mengabdi dan menerapkan ilmunya di desa.

Di sisi lain, pemerintah daerah berkontribusi untuk menanggung biaya Pendidikan Tinggi hingga peserta program bergelar alumni.

Wempi Desa Sarjana 02 03122022
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu

"Peserta berasal dari desa dan menyesuaikan potensi desa. Sehingga ketika lulus, kembali ke desa. Siapa lagi yang bisa dan mau membangun desa di mana desa itu milik kita," katanya.

Total 102 Peserta secara resmi telah dikukuhkan pada Kams (1/12/2022) dan berhak memperoleh biaya Pendidikan Tinggi yang bersumber dari APBD.


(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved