Sabu Disimpan Dalam Kotak Ikan Bandeng
Breaking News Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu 21,18 Kg, Disimpan Dalam Kotak Isi Ikan Bandeng
Kelabui polisi Polda Kaltara, 21,18 Kg sabu dibungkus kantong teh China dan diletakan di bawah tumpukan ikan bandeng. Kirim pakai KM Bukit Siguntang.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Tarakan, Kalimantan Utara..
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan upaya pengiriman sabu dengan menggunakan KM Bukit Siguntang berhasil digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Satu orang dengan inisial J berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, J diamankan di Pelabuhan Malundung, Tarakan, pada Jumat (2/12/2022) lalu.
Baca juga: Dua Kurir Sabu Seberat 2 Kg Rupanya Merupakan Residivis di Samarinda, Satu Pelaku Dinyatakan Tewas
"Tim mendalami informasi pengiriman sabu dari Tarakan menuju Sulawesi dengan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang," kata Daniel Adityajaya, Rabu (7/12/2022).
Daniel Adityajaya mengatakan sabu sebesar 21.185,51 gram atau 21,18 kilogram itu disimpan dalam dua kotak gabus.
Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibungkus kantong teh China itu ditaruh di bawah tumpukan ikan bandeng.
Baca juga: Transaksi Narkoba, Pria Ini Bawa 20 Paket Sabu di Dalam Tasnya, Diamankan Polsek Balikpapan Timur
"Tim juga berhasil mengamankan dua kotak gabus yang berisikan narkoba itu, ada 11 bungkus di kotak pertama dan 10 bungkus di kotak kedua," katanya.
"Jadi sabu itu ditaruh dibawa tumpukan ikan bandeng, jadi ini cara mereka untuk menyamarkan dan mengelabui petugas," jelasnya.
Menurutnya, pelaku J berperan mengirimkan dua kotak gabus itu ke KM Bukit Siguntang. Dalam keterangannya kepada polisi, J mengaku tidak mengetahui tujuan atau penerima dari kotak gabus itu di Sulawesi.

"Kami terus mengembangkan terkait yang memerintahkan dan yang akan menerima," ujarnya.
Atas perbuatannya, kini J dijerat dengan pasal berlapis. "Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Tawau Malaysia di Sebatik, Aparat Gabungan Amankan Dua Wanita
Selain 21,18 kilogram sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 143 ekor bandeng, 1 unit handphone, 2 kotal gabus serta 2 lembar karung.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi