Berita Nasional Terkini
Tok! RKUHP Disahkan Jadi UU, Hukuman untuk Koruptor Dikorting, Pasal Penghinaan Presiden Diprotes
Tok! Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) resmikan disahkan jadi UU dalam Sidang Paripurna di DPR RI pada Selasa (6/12/2022).
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Tok! Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) resmikan disahkan jadi UU KAUHP, meski ada beberapa pasal menuai protes, diantaranya pasal penghinaan terhadap Presiden.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi Undang-undang ( UU ) pada Selasa (6/12).
Pengesahan tersebut masih dibayang-bayangi penolakan terutama mengenai pasal-pasal kontroversial terbaru di RKUHP tersebut.
Karenanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus meminta kepada pihak-pihak yang masih menolak RKUHP untuk bisa menggugatnya melalui jalur hukum, seperti ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau memang ada ketidakpuasan tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, silakan ke MK," kata Lodewijk.
Lodewijk menjelaskan pembahasan RKUHP telah melalui proses yang panjang dan tertunda beberapa kali.
"Kalau dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya juga bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang. Jadi biarkan mereka lanjut," ujar Lodewijk.
Adapun DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.
"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.
Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.
Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP yang hingga kini masih menjadi seruan untuk menolak pengesahan RKUHP adalah soal pasal penghinaan terhadap Presiden.
Baca juga: Dewan Pers Bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD Bahas Draf RKUHP
Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam Pasal 218.
Hetifah Terima Perangkat Desa Asal Kaltim di DPR RI, Siap Perjuangkan Aspirasi Lewat Fraksi Golkar |
![]() |
---|
Di Depan Gubernur Ganjar Pranowo dan Rektor UGM, Isran Noor Tolak PHK 2,7 Juta Honorer di Indonesia |
![]() |
---|
Anggota Komisi V DPR Minta MK Hati-hati Putuskan Uji UU Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup |
![]() |
---|
Target Devisa Pariwisata 5,95 M Dolar AS, Wamenparekraf: Buka Lapangan Kerja, Kembangkan Desa Wisata |
![]() |
---|
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 98,8 Juta, Yaqut: Beban Jemaah Rp 69 Juta, DPR Kaget |
![]() |
---|