Berita Nasional Terkini

Update Kasus Ismail Bolong, jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim, Penjelasan Kejaksaan Agung

Inilah update dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polri di Polresta Samarinda, Ismail Bolong

Editor: Amiruddin
YOUTUBE TRIBUNNEWS
Ismail Bolong. Inilah update dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polri di Polresta Samarinda, Ismail Bolong 

Meski demikian, Ketut mengungkapkan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini. Termasuk pula soal unit kerja yang akan menangani.

"Dalam hal ini kalau dia misalnya ditangani Mabes Polri, berarti yang menerima SPDP itu adalah Jampidum.

Kalau yang ditangani Polda berarti yang menerima SPDP adalah Kejati," katanya.

Terkait kasus ini, Ketut menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hanya akan membantu dalam urusan penuntutan dan pra-penuntutan.

Jika kemudian ditemukan pengembangan terkait suap dalam kasus ini, maka Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri.

"Bahwa itu ada perkara tambang, perkara suap dan sebagainya, mereka punya kewenangan untui itu.

Jadi kita tinggal menunggu apakah SPDP-nya nanti di Pidsus atau Pidum, nanti kita tunggu."

Sebelumnya, status perkara ini telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto.

"Sudah penyidikan," katanya pada Kamis (1/12/2022).

Kemudian Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara ini pada Rabu (7/12/2022).

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved