Berita Nunukan Terkini
Akibat Cemburu Buta, Seorang Pria di Sebatik Aniaya Istri Siri, Polres Nunukan Langsung Turun Tangan
Luka memar diderita oleh seorang wanita akibat suami siri cemburu buta, seorang pria di Sebatik diamankan Polres Nunukan karena pengniayaan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan tega menganiaya istri siri akibat cemburu buta, pada Kamis (08/12), sekira pukul 14.00 Wita.
Korban yang dianiaya tersebut inisial ST (46). Sementara terduga pelaku inisial KI alias KM (35).
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika menjelaskan siang itu korban sekaligus pelapor pulang dari mengunjungi keluarganya di Lapas Nunukan.
Setelah dari Lapas Nunukan korban menyeberang kembali ke Sebatik dan dijemput oleh terduga pelaku yang merupakan suami siri.
Baca juga: Misa Natal 2022 Gereja Katolik di Nunukan Dibagi jadi Dua Sesi, Ini Jadwal Misa Natal dan Tahun Baru
"Dalam perjalanan di atas motor pelapor dipukuli oleh terduga pelaku. Setibanya di Jalan Yos Sudarso, Desa Tanjung Karang, terduga pelaku singgah di kebun kelapa sawit dan kemudian memukuli pelapor menggunakan helm dan tangan kosong," kata Randhya Sakhtika kepada TribunKaltara.com, Minggu (11/12/2022), pukul 14.30 Wita.
Tak selesai di situ, perjalanan kemudian dilanjut hingga di Jalan Jendral Sudirman, Desa Sungai Manurung, terduga pelaku kembali berhenti dan langsung memukuli pelapor menggunakan kayu, batu, helm, dan tangan kosong.
Menurut Randhya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada bagian lutut dan siku.
Tak hanya itu, pelapor atau korban juga mengalami memar pada bagian wajah dan paha.
"Begitu dapat laporan dari korban, selanjutnya saya perintahkan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan. Alhasil anggota kami berhasil lakukan penangkapan KI alias KM pada Jumat (9/12) di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan PLN," ucapnya.
Dari hasil interogasi, Randhya beberkan bahwa terduga pelaku mengakui alasan menganiaya istri sirinya, lantaran cemburu buta.
"Terduga pelaku menduga korban selingkuh dengan pria lain. Dari hasil interogasi ternyata terduga pelaku pernah bolak-balik masuk Lapas pada tahun 2019 dan 2021 dengan kasus pencurian," ujar Randhya.
Baca juga: Tak Ada Jaringan Listrik, Pemprov Kaltara Usulkan Tiga Desa di Nunukan Dapat Bantuan PLTS Terpusat
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kayu jenis ulin dengan ukuran sekira 1 Meter. Sebuah batu ukuran sedang dan sebuah helm warna merah muda.
Terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan/ atau Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Terduga pelaku dipersangkakan Undang-undang Penghapusan KDRT, karena antara korban dan terduga pelaku sudah tinggal satu rumah selama enam bulan," ungkap Randhya.
Penulis: Febrianus Felis