Tana Tidung Memilh
Camat Betayau Sebut Betayau dan Muruk Rian Berpotensi Jadi Satu Dapil, Begini Alasannya
Sabri Camat Betayau usul ke KPU Tana Tidung agar ditambah lagi satu Dapil. Pasalnya Betayu dan Muruk Rian berpotensi jadi satu Dapil.
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Camat Betayau, Sabri beri usulan dalam kegiatan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Tana Tidung pada Pemilu 2024, yang dilaksanakan KPU Tana Tidung, Selasa (13/12/2022)
Sabri mengusulkan adanya penambahan satu Dapil di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara
Terkait usulan penambahan Dapil di Tana Tidung ini tentunya bukan tanpa alasan.
Baca juga: KPU Tana Tidung Laksanakan Uji Publik, Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
Menurut Sabri, Kecamatan Betayau dan Muruk Rian memiliki potensi untuk menjadi satu dapil.
"Dari penjelasan narasumbernya kan untuk menentukan Dapil minimal 3 kursi kemudian paling banyak itu 12 kursi.
Kalau saya melihat dari data, Batayau punya 2 kursi dan Muruk Rian punya 1 kursi, jadi kemungkinan kan bisa dijadikan 1 Dapil ini," ujar Sabri.
Baca juga: KPU Kaltara Tekankan Keputusan Perubahan Dapil di Tangan KPU RI
Sekedar diketahui, pada rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 yang diusulkan KPU Tana Tidung yaitu, dua Dapil dan 20 kursi DPRD Tana Tidung.
Adapun Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Sesayap, Betayau, dan Muruk Rian dengan alokasi 12 kursi.
Sedangkan Dapil 2 yaitu, Kecamatan Sesayap Hilir dan Tana Lia dengan alokasi 8 kursi.

Dia menyampaikan, jika kursi untuk wilayah Betayau dan Muruk Rian digabung, dapat menambah jumlah Dapil di Tana Tidung.
"Jadi ini sekedar usulan saja, kalau memang masih bisa disampaikan ke (KPU) provinsi atau pusat, bahwa Kabupaten Tana Tidung ini punya potensi dijadikan 3 Dapil," katanya
Terkait pemenuhan prinsip-prinsip penataan Dapil, Sabri mengatakan, ada beberapa prinsip yang dapat dipenuhi Betayau dan Muruk Rian untuk menjadi satu Dapil.
Baca juga: Hanya Nunukan yang Bertambah Kursi, KPU Kaltara Tekankan Keputusan Perubahan Dapil di Tangan KPU RI
Betayau dan Muruk Rian ini kan punya budaya, adat istiadat yang sama, berarti salah satu prinsip sudah (dipenuhi) tinggal yang lainnya menyesuaikan," tuturnya.
Sekedar diketahui, dalam penataan Dapil harus memenuhi tujuh prinsip, yaitu:
1. Prinsi kesetaraan nilai suara.
2. Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.
3. Prinsip proporsionalitas.
4. Prinsip integralitas wilayah.
5. Prinsip berada dalam satu wilayah yang sama.
6. Prinaip kohesivitas.
7. Prinsip kesinambungan.
(*)
Penulis: Risnawati
Â
Betayau
Sabri
uji publik
Dapil
DPRD Tana Tidung
KPU Tana Tidung
Tana Tidung
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Deklarasi Kirab Pemilu 2024, KPU Tana Tidung Ajak Wujudkan Pemilu Sebagai Sarana Integritas Bangsa |
![]() |
---|
Kirab Pemilu 2024 di Kaltara Tuntas, KPU Tana Tidung akan Serahkan ke Berau |
![]() |
---|
BREAKING NEWS KPU Tana Tidung Adakan Kirab Pemilu 2024, Dihadiri Bupati hingga Pengurus Parpol |
![]() |
---|
Total DP4 di Tana Tidung Ada 18.578 Jiwa, Pantarlih Akan Laksanakan Coklit Sampai 14 Maret 2023 |
![]() |
---|
Permasalahan Pemenuhan Fasilitas Penunjang PPK, KPU Tana Tidung Sebut Ada Titik Terang |
![]() |
---|