Tana Tidung Memilh

Camat Betayau Sebut Betayau dan Muruk Rian Berpotensi Jadi Satu Dapil, Begini Alasannya

Sabri Camat Betayau usul ke KPU Tana Tidung agar ditambah lagi satu Dapil. Pasalnya Betayu dan Muruk Rian berpotensi jadi satu Dapil.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tana Tidung pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Tana Tidung di Pendopo Djaparudin, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Camat Betayau, Sabri beri usulan dalam kegiatan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Tana Tidung pada Pemilu 2024, yang dilaksanakan KPU Tana Tidung, Selasa (13/12/2022)

Sabri mengusulkan adanya penambahan satu Dapil di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara

Terkait usulan penambahan Dapil di Tana Tidung ini tentunya bukan tanpa alasan.

Baca juga: KPU Tana Tidung Laksanakan Uji Publik, Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Menurut Sabri, Kecamatan Betayau dan Muruk Rian memiliki potensi untuk menjadi satu dapil.

"Dari penjelasan narasumbernya kan untuk menentukan Dapil minimal 3 kursi kemudian paling banyak itu 12 kursi.

Kalau saya melihat dari data, Batayau punya 2 kursi dan Muruk Rian punya 1 kursi, jadi kemungkinan kan bisa dijadikan 1 Dapil ini," ujar Sabri.

Baca juga: KPU Kaltara Tekankan Keputusan Perubahan Dapil di Tangan KPU RI

Sekedar diketahui, pada rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 yang diusulkan KPU Tana Tidung yaitu, dua Dapil dan 20 kursi DPRD Tana Tidung.

Adapun Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Sesayap, Betayau, dan Muruk Rian dengan alokasi 12 kursi.

Sedangkan Dapil 2 yaitu, Kecamatan Sesayap Hilir dan Tana Lia dengan alokasi 8 kursi.

Uji publik Tana Tidung 01 13122022
Uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tana Tidung pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Tana Tidung di Pendopo Djaparudin, Selasa (13/12/2022) (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI)

Dia menyampaikan, jika kursi untuk wilayah Betayau dan Muruk Rian digabung, dapat menambah jumlah Dapil di Tana Tidung.

"Jadi ini sekedar usulan saja, kalau memang masih bisa disampaikan ke (KPU) provinsi atau pusat, bahwa Kabupaten Tana Tidung ini punya potensi dijadikan 3 Dapil," katanya

Terkait pemenuhan prinsip-prinsip penataan Dapil, Sabri mengatakan, ada beberapa prinsip yang dapat dipenuhi Betayau dan Muruk Rian untuk menjadi satu Dapil.

Baca juga: Hanya Nunukan yang Bertambah Kursi, KPU Kaltara Tekankan Keputusan Perubahan Dapil di Tangan KPU RI

Betayau dan Muruk Rian ini kan punya budaya, adat istiadat yang sama, berarti salah satu prinsip sudah (dipenuhi) tinggal yang lainnya menyesuaikan," tuturnya.

Sekedar diketahui, dalam penataan Dapil harus memenuhi tujuh prinsip, yaitu:

1. Prinsi kesetaraan nilai suara.

2. Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.

3. Prinsip proporsionalitas.

4. Prinsip integralitas wilayah.

5. Prinsip berada dalam satu wilayah yang sama.

6. Prinaip kohesivitas.

7. Prinsip kesinambungan.

(*)

Penulis: Risnawati

 

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved