Tana Tidung Memilih

KPU Tana Tidung Laksanakan Uji Publik, Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Denga adanya uji publik rancangan penataan dapl dan alokasi kursi anggota DPRD Tana Tidung, agar masyarakat mengetahui dan dapat menanggapinya.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
KPU Tana Tidung uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tana Tidung pada Pemilu 2024, Selasa (13/12/2022) = 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tana Tidung melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pilihan atau Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Tana Tidung pada Pemilu 2024, di Pendopo Djaparudin, Selasa (13/12/2022)

Anggota KPU Tana Tidung Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Nur Asia mengatakan, pelaksanaan uji publik ini melibatkan berbagai unsur.

Baik pemerintah Kabupaten Tana Tidung, anggota DPRD Tana Tidung, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga partai politik atau Parpol  di Tana Tidung.

Baca juga: Besok Terakhir Pengunggahan Data Honorer ke Kemenpan RB, BKPDM Tana Tidung Sebut Akan Ada Uji Publik

Dia mengatakan, uji publik rangcangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tana Tidung ini wajib dilakukan oleh KPU.

"Jadi, seluruh masyarakat dapat mengetahui dan menanggapi rancangan penataan yang dilakukan KPU Tana Tidung," ujar Nur Asia, Selasa (13/12/2022)

Sebelumnya dia sampaikan, KPU Tana Tidung sempat membuat tiga rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi.

Baca juga: Rekap Ratusan THK II dan Ribuan Pegawai Non ASN di Malinau, Uji Publik Dibuka Hingga 7 Oktober 2022

Sedangkan dalam membuat rancangan Dapil dan alokasi kursi, harus memenuhi tujuh prinsip penataan Dapil.

Namun demikian, hanya satu rancangan yang memenuhi tujuh prinsip berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilu.

Sehingga dalam uji publik tersebut, KPU Tana Tidung hanya menguraikan satu rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD.

KPU Tana Tidung uji publik 01 13122022
KPU Tana Tidung uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tana Tidung pada Pemilu 2024, Selasa (13/12/2022) (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI)

"Jadi rancangan penataan Dapil di Kabupaten Tana Tidung itu ada 2 Dapil dengan total 20 kursi DPRD," katanya.

Berdasarkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD ini, Dapil 1 adalah Kecamatan Sesayap, Muruk Rian, dan Betayau dengan alokasi 12 kursi.

Sementara Dapil 2 adalah, Kecamatan Sesayap Hilir dan Tana Lia dengan jumlah 8 kursi.

Baca juga: KPU Kaltara Tekankan Keputusan Perubahan Dapil di Tangan KPU RI

"Untuk membuat rancangan penataan Dapil ini kita menggunakan aplikasi Sidapil, dan memang semua prinsip itu harus terpenuhi.

Satu prinsip saja yang ndak terpenuhi, otomatis ndak bisa dipakai ranncangannya," pungkasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved