Mata Lokal Memilih

Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Pemilu, Kursi DPR Bertambah Jadi 580, Tidak Ada Dapil Khusus IKN

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu ).

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - Pemilu 2024. (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu ).

Dalam Perppu  yang diteken dan mulai berlaku sejak Senin (12/12/2022) itu, Pemerintah memberikan dua opsi terkait nomor urut partai politik ( parpol ) peserta Pemilu 2024.

Opsi pertama, partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai Pemilu 2019, opsi kedua, parpol mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Ketentuan itu tertuang dalam dalam Pasal 279 ayat 3 Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam aturan itu disebutkan parpol yang lolos verifikasi peserta Pemilu 2024 dapat menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR RI pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta Pemilu yang sama pada Pemilu 2019," demikian dikutip dari Perppu.

Opsi lain, parpol dipersilakan mengikuti undian nomor urut lewat sidang pleno di KPU.

Baca juga: Amien Rais Dapat Informasi Partai Ummat Dicoret, Hari Ini KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024

Partai peserta Pemilu nantinya harus mengirim wakil untuk mengikuti undian tersebut.

"Mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Persoalan nomor urut ini sebelumnya sempat jadi perdebatan di antara partai politik.

Mayoritas partai di parlemen menginginkan agar nomor urut pada Pemilu 2024 menggunakan nomor yang lama.

Sedangkan sisanya, termasuk partai politik baru menginginkan agar nomor urut dikocok ulang. Beberapa partai yang mendorong hal itu seperti NasDem, PAN, PKS, dan Demokrat.

Dalam Perppu Nomor 1 tahun 2022 ini juga dipastikan jumlah kursi DPR RI pada Pemilu 2024 nanti bertambah menjadi 580.

Jumlah itu bertambah lima dari jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved