Berita Nunukan Terkini

Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Nunukan, Bawaslu Sampaikan 5 Usulan, Ini Simulasinya

Hanya Nunukan yang melakukan perombakan Daerah Pemilihan, Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Nunukan, Bawaslu sampaikan 5 usulan, ini simulasinya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Yusran)
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan 5 usulan dalam uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan ( Dapil) yang dilakukan oleh KPU Nunukan.

Dari 5 kabupaten/ kota di Kaltara hanya Nunukan yang melakukan perombakan Dapil mengingat jumlah penduduk semester I 2022 bertambah menjadi 200.138 jiwa.

Sehingga membuat jumlah kursi di DPRD Nunukan ikut bertambah menjadi 30 kursi.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan dalam uji publik siang tadi, dia menyampaikan 5 usulan rancangan penataan Dapil di Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Peresmian PLBN Sei Pancang Sebatik Terkendala Batas Laut, Ini Tanggapan Bupati Nunukan

"Untuk usulan pertama dan kedua kami pakai simulasi rancangan Dapil dari KPU Nunukan yang sudah ada," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/12/2022), pukul 19.00 Wita.

Lanjut Yusran,"Rancangan pertama, Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan dipecah jadi Dapil sendiri. Rancangan kedua, Nunukan Selatan bergabung dengan Dapil II Sebatik," tambahnya.

Menurutnya dalam rancangan pertama Nunukan Selatan menjadi Dapil sendiri tanpa mengganggu Dapil yang telah ada merupakan paling relevan.

Dari prinsip kesinambungan rancangan pertama terpenuhi, namun tidak untuk 6 prinsip lainnya. Hal itu kata Yusran sesuai penjelasan Pasal 185 huruf g Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sementara ketika Nunukan Selatan bergabung dengan Dapil II Sebatik dari prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, dan ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, sangat terpenuhi," ucapnya.

Simulasi Usulan Dapil Bawaslu Nunukan

Dalam uji publik, Yusran juga mensimulasikan Dapil Nunukan Selatan bergabung dengan Sebatik Barat.

Lebih lanjut Yusran sampaikan rancangan kedua KPU Nunukan dan usulan ketiga dari dia lebih menekankan prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, dan ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.

"Jadi dari sisi uji prinsip usulan ketiga kami itu kurang lebih dengan rancangan kedua KPU. Khususnya rancangan kedua paling proporsional," ujarnya.

Berikutnya usulan keempat Bawaslu Nunukan yakni Krayan bergabung dengan Dapil Nunukan Selatan. Sedangkan usulan kelima, Krayan bergabung dengan Dapil Nunukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved