Kabar Artis
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Sebarkan Berita Bohong Soal Investasi
Doni Salmanan divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa. SUami Dinan Fajrina juga dikenakan denda Rp 1 miliar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara akibat kasus penipuan investasi aplikasi Quotex.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan bahwa vonis empat tahun tersebut dijatuhkan karena Doni Salmanan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim, Kamis (15/12/202), seperti dikutip dari Antara.
Vonis Doni Salmanan ini diketok berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Vonis Doni Salmanan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun. JPU menganggap Doni Salmanan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
Pasalnya, vonis yang diberikan kepada Doni Salmanan sangat jauh dari harapan tim jaksa. Pihaknya akan menyusun memori banding untuk kemudian disampaikan ke pengadilan.
“Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya, besok atau lusa. Yang jelas kami pasti banding,” kata Mumuh.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Baca juga: Kapok Gegara Kasus Doni Salmanan,Reza Arap Matikan Fitur Donasi dan Tak Mau Terima Saweran Main Game
Sebelumnya Doni Salmanan Dituntut 13 tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan aplikasi binary option Quotex, Doni Salmanan sebelumnya dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Dilansir kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni Salmanan dengan pasal berlapis.
Kedua pasal yang memberatkan Doni Salmanan yakni, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Tuntutan tersebut dibacakan Ketua JPU, Baringin Sianturi, dalam lanjutan sidang terdakwa Doni Salmanan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).