Kabar Artis

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Sebarkan Berita Bohong Soal Investasi

Doni Salmanan divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa. SUami Dinan Fajrina juga dikenakan denda Rp 1 miliar

Editor: Hajrah
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar 

"Menjatuhkan pidana terhadap Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan.

Seakan merespon tuntutan yang diterima sang suami, Dinan Fajrina terlihat langsung bereaksi di media sosial.

Dalam unggahan terbarunya, istri Doni Salmanan memajang foto pernikahan seraya menyematkan sebuah pesan cinta.

Baca juga: Disindir Tak Lagi Pakai Tas Branded, Dinan Fajrina Bereaksi, Balasan Menohok Banget: Beli Satu Truk

"Aku mencintaimu tanpa syarat dan tanpa ragu. Aku bersumpah untuk mencintaimu, mempercayaimu, dan menghormatimu. Bersama-sama kita akan membangun kehidupan yang jauh lebih baik daripada yang dapat kita bayangkan sendiri.

Saya akan berdiri di sampingmu, dan berbagi semua kesulitan hidup dan semua kegembiraannya mulai hari ini, dan sepanjang hidupku. aku memilihmu untuk menjadi suamiku hari ini dan selamanya," tulis Dinan Fajrina.

Sontak saja unggahan Dinan Fajrina itu langsung menuai sorotan warganet.

Tak sedikit yang memuji kesetiaan Dinan Fajrina di tengah kemelut kasus penipuan yang menimpa Doni Salmanan.

Banyak juga yang mendoakan Dinan Fajrina bisa melewati cobaan tersebut.

"Alhamdulillah Doni nggak salah pilih istri," tulis warganet.

"teh yang kuat," sahut warganet lain.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Salmanan Dinyatakan Bersalah Kasus Penipuan Quotex, Divonis 4 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2022/12/15/142639778/doni-salmanan-dinyatakan-bersalah-kasus-penipuan-quotex-divonis-4-tahun.
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved