Kabar Artis
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Sebarkan Berita Bohong Soal Investasi
Doni Salmanan divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa. SUami Dinan Fajrina juga dikenakan denda Rp 1 miliar
TRIBUNKALTARA.COM- Doni Salmanan Divonis hukuman empat tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale, Kamis (15/12/2022).
Suami Dinan Fajrina terbukti bersalah melakukan penipuan dengan menyebarkan berita bohong soal investasi.
Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dikutip kompas.com.
Selain hukuman penjara empat tahun, Doni Salmanan juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Adapun berita bohong yang terbukti dilakukan Doni Salmanan dalam kasusnya adalah terkait sukses menjadi seorang trader.
Majelis Hakim menyebut Doni Salmanan menyebabkan 142 orang dirugikan atas apa yang dipromosikan.
"Terdakwa dengan sengaja menyebarkan berita bohong, keuntungan yang sangat besar. Selaku afiliator tidak jujur memberi tahu keuntungan persenan, hal ini teleh terpenuhi unsurnya," tambah Achmad Satibi.
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan Investasi platfrom binary option Quotex.
Doni Salmanan terbukti melanggar pasa 45 A (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
Pasalnya, vonis yang diberikan kepada Doni Salmanan sangat jauh dari harapan tim jaksa.
Pihaknya akan menyusun memori banding untuk kemudian disampaikan ke pengadilan.
Sebelumnya, istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina mengaku tetap akan mendukung sang suami dalam proses hukumannya.
Dinan Fajrina mengatakan akan mendampingi sang suami dalam suka maupun duka.

Vonis Doni Salmanan atas Kasus Investasi Bodong
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara akibat kasus penipuan investasi aplikasi Quotex.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan bahwa vonis empat tahun tersebut dijatuhkan karena Doni Salmanan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim, Kamis (15/12/202), seperti dikutip dari Antara.
Vonis Doni Salmanan ini diketok berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Vonis Doni Salmanan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun. JPU menganggap Doni Salmanan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
Pasalnya, vonis yang diberikan kepada Doni Salmanan sangat jauh dari harapan tim jaksa. Pihaknya akan menyusun memori banding untuk kemudian disampaikan ke pengadilan.
“Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya, besok atau lusa. Yang jelas kami pasti banding,” kata Mumuh.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Baca juga: Kapok Gegara Kasus Doni Salmanan,Reza Arap Matikan Fitur Donasi dan Tak Mau Terima Saweran Main Game
Sebelumnya Doni Salmanan Dituntut 13 tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan aplikasi binary option Quotex, Doni Salmanan sebelumnya dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Dilansir kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni Salmanan dengan pasal berlapis.
Kedua pasal yang memberatkan Doni Salmanan yakni, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Tuntutan tersebut dibacakan Ketua JPU, Baringin Sianturi, dalam lanjutan sidang terdakwa Doni Salmanan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan.
Seakan merespon tuntutan yang diterima sang suami, Dinan Fajrina terlihat langsung bereaksi di media sosial.
Dalam unggahan terbarunya, istri Doni Salmanan memajang foto pernikahan seraya menyematkan sebuah pesan cinta.
Baca juga: Disindir Tak Lagi Pakai Tas Branded, Dinan Fajrina Bereaksi, Balasan Menohok Banget: Beli Satu Truk
"Aku mencintaimu tanpa syarat dan tanpa ragu. Aku bersumpah untuk mencintaimu, mempercayaimu, dan menghormatimu. Bersama-sama kita akan membangun kehidupan yang jauh lebih baik daripada yang dapat kita bayangkan sendiri.
Saya akan berdiri di sampingmu, dan berbagi semua kesulitan hidup dan semua kegembiraannya mulai hari ini, dan sepanjang hidupku. aku memilihmu untuk menjadi suamiku hari ini dan selamanya," tulis Dinan Fajrina.
Sontak saja unggahan Dinan Fajrina itu langsung menuai sorotan warganet.
Tak sedikit yang memuji kesetiaan Dinan Fajrina di tengah kemelut kasus penipuan yang menimpa Doni Salmanan.
Banyak juga yang mendoakan Dinan Fajrina bisa melewati cobaan tersebut.
"Alhamdulillah Doni nggak salah pilih istri," tulis warganet.
"teh yang kuat," sahut warganet lain.