Berita Nunukan Terkini

Polisi Minta Warga Waspada Modus Baru Pelaku Kejahatan di Nunukan, Pakai Motor Rental untuk Mencuri

Minta warga waspada, Polres Nunukan membekuk seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone dengan modus baru, pada Kamis (15/12/2022).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Federiko Humas Polres Nunukan).
Tersangka pencurian SU (38) beserta barang bukti handphone diamankan ke Mako Polsek Nunukan, Kamis (15/12/2022), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan membekuk seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone dengan modus baru, pada Kamis (15/12/2022).

Adapun identitas tersangka inisial SU (38), beralamat di Jalan Pelabuhan Baru, RT 013, Kelurahan Nunukan Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Rabu (09/11), sekira pukul 19.30 Wita.

Saat kejadian korban sedang membeli ayam geprek di Jalan Bhayangkara.

Baca juga: Awali Perhelatan Porprov Kaltara, Nunukan Kalahkan Tana Tidung 6-1 di Partai Pembuka Cabor Sepakbola

Siswati menyebut korban lupa telah menyimpan handphone miliknya di kantong sepeda motor.

"Sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan samping trotoar tepat di depan penjual ayam geprek. Tiba-tiba penjual ayam geprek berkata kepada korban "itu ada orang naik motor singgah di motormu ambil apa"," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, sembari menirukan pertanyaan penjual ayam geprek kepada korban, pada Jumat (16/12/2022), sore.

Korban yang menyadari hal itu langsung bergegas menuju sepeda motornya dan ternyata handphone miliknya telah hilang.

"Awalnya korban sempat berupaya mengejar dan mencari pelaku, namun tidak menemukannya," ucap Siswati.

Satu unit handphone android milik korban yang dicuri senilai Rp4.800.000.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

"Tersangka baru diamankan kemarin oleh anggota Polsek Nunukan di sebuah rumah kost dengan 1 unit handphone yang dipastikan milik korban," ujar Siswati.

Waspada Modus Baru

Siswati beberkan modus tersangka pencurian kali ini menggunakan sepeda motor yang dirental dari tukang ojek untuk digunakan berkeliling mencari korban.

"Jadi tersangka berkeliling seputaran jalan di Pulau Nunukan untuk mencari kelengahan korban yang terbiasa menyimpan barang berharga di kantong sepeda motor," tuturnya.

Baca juga: Ditetapkan jadi Peserta Pemilu 2024, DPD Partai Gelora Nunukan Beber Target Realistis: Berjuang Dulu

Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus yang sama dalam kurun waktu November-Desember 2022.

"TKP pertama di Jalan TVRI simpang Pesantren tersangka mendapatkan 1 unit handphone dan TKP kedua di Jalan Bhayangkara. Sampai saat ini anggota kami masih berupaya untuk melakukan pengembangan perkara," ungkap Siswati.

Terhadap SU dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved