Berita Nunukan Terkini
Polisi Minta Warga Waspada Modus Baru Pelaku Kejahatan di Nunukan, Pakai Motor Rental untuk Mencuri
Minta warga waspada, Polres Nunukan membekuk seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone dengan modus baru, pada Kamis (15/12/2022).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan membekuk seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone dengan modus baru, pada Kamis (15/12/2022).
Adapun identitas tersangka inisial SU (38), beralamat di Jalan Pelabuhan Baru, RT 013, Kelurahan Nunukan Timur.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Rabu (09/11), sekira pukul 19.30 Wita.
Saat kejadian korban sedang membeli ayam geprek di Jalan Bhayangkara.
Baca juga: Awali Perhelatan Porprov Kaltara, Nunukan Kalahkan Tana Tidung 6-1 di Partai Pembuka Cabor Sepakbola
Siswati menyebut korban lupa telah menyimpan handphone miliknya di kantong sepeda motor.
"Sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan samping trotoar tepat di depan penjual ayam geprek. Tiba-tiba penjual ayam geprek berkata kepada korban "itu ada orang naik motor singgah di motormu ambil apa"," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, sembari menirukan pertanyaan penjual ayam geprek kepada korban, pada Jumat (16/12/2022), sore.
Korban yang menyadari hal itu langsung bergegas menuju sepeda motornya dan ternyata handphone miliknya telah hilang.
"Awalnya korban sempat berupaya mengejar dan mencari pelaku, namun tidak menemukannya," ucap Siswati.
Satu unit handphone android milik korban yang dicuri senilai Rp4.800.000.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
"Tersangka baru diamankan kemarin oleh anggota Polsek Nunukan di sebuah rumah kost dengan 1 unit handphone yang dipastikan milik korban," ujar Siswati.
Waspada Modus Baru
Siswati beberkan modus tersangka pencurian kali ini menggunakan sepeda motor yang dirental dari tukang ojek untuk digunakan berkeliling mencari korban.
"Jadi tersangka berkeliling seputaran jalan di Pulau Nunukan untuk mencari kelengahan korban yang terbiasa menyimpan barang berharga di kantong sepeda motor," tuturnya.
Baca juga: Ditetapkan jadi Peserta Pemilu 2024, DPD Partai Gelora Nunukan Beber Target Realistis: Berjuang Dulu
Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus yang sama dalam kurun waktu November-Desember 2022.
"TKP pertama di Jalan TVRI simpang Pesantren tersangka mendapatkan 1 unit handphone dan TKP kedua di Jalan Bhayangkara. Sampai saat ini anggota kami masih berupaya untuk melakukan pengembangan perkara," ungkap Siswati.
Terhadap SU dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
TribunKaltara.com
Nunukan
Polres Nunukan
tersangka
Iptu Siswati
Jalan Bhayangkara
Kormi Nunukan Kembali Adakan Festival Layang-Layang Hias, Harap Olahraga Rekreasi Tetap Eksis |
![]() |
---|
Buntut Sambungan Listrik yang Terputus, Ombudsman Kaltara Temui Direktur RSUD Nunukan dan PLN |
![]() |
---|
Pemkab Nunukan Lepas 114 Calon Jemaah Haji, 70 Persen Lanjut Usia, Ini Pesan Bupati Asmin Laura |
![]() |
---|
Bupati Nunukan Beri Bonus kepada Atlet Peraih Medali di Porprov Kaltara: Jangan Lihat Nominalnya |
![]() |
---|
Buntut Sambungan Listrik Terputus, PLN ULP Nunukan Sowan ke RSUD Nunukan, Dulman: Evaluasi Bersama |
![]() |
---|