Mata Lokal Memilih

Bawaslu Pelototi Media Sosial pada Pemilu 2024, Gandeng Cyber Polri Cegah Hoaks dan Black Campaign

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI bakal membentuk tim Satgas dan menggandeng Unit Cyber Polri yang akan mengawasi media sosial selama Pemilu 2024.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com / freepik dan KPU
ILUSTRASI - Bawaslu akan membentuk Tim Khusus dan menggandeng Cyber Polri untuk mengawasi kampanye hitam dan hoaks di media sosial selama Pemilu 2024. (Kolase TribunKaltara.com / freepik dan KPU) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI bakal membentuk tim Satgas dan menggandeng Unit Cyber Polri yang akan mengawasi media sosial selama Pemilu 2024.

Tim Satgas itu nantinya akan mengawasi media sosial terkait black campaign atau kampanye hitam, berita bohong atau hoaks hingga potensi polarisasi Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ragam konten penyimpangan di media sosial terkait dengan Pemilu itu, selain di-take down juga dapat dikenakan pasal pidana.

“Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye jika sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana,” kata Rahmat Bagja saat di kantor Bawaslu, Minggu (18/12).

Ia menambahkan, konten sosial media (sosmed) yang menyimpang itu dapat dijerat tidak hanya dengan ketentuan pada Undang-Undang Pemilu, tetapi juga dapat dikenakan UU ITE.

“Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada uu pemilu. Hati-hati,” katanya.

Lebih jauh Bagja mengatakan selain di media sosial, Bawaslu bakal memantau penyelenggaraan Pemilu di masyarakat secara langsung.

Baca juga: Inilah Daerah dengan Indeks Kerawanan Tinggi pada Pemilu 2024 versi Bawaslu RI, Termasuk Kaltim

Meski bakal mengawasi secara daring dan langsung, Bagja mengatakan bahwa dengan adanya satgas ini bukan berarti membatasi kegiayan masyarakat di Pemilu.

“Bebas berpendapat kan ada aturannya juga. Kebebasan itu akan dibatasi dengan kebatasan lain dan dibatasi dengan UU,” tuturnya.

Menurut Bagja, aturan terkait penyelenggaraan Pemilu ini bertujuan juga untuk menghindari adanya potensi saling fitnah di antara kubu calon presiden dan wakil presiden hingga anggota legislatif.

“Menyerangnya bukan kritis ya, bukan berkompetisi yang kritis, tapi sudah menjatuhkan, membuat berita bohong. Nah itu jadi masalah. Itu yang ditindak,” kata Bagja.

Satgas ini merupakan wacana bersama dari penyelenggara Pemilu.

Nantinya, satgas ini akan melibatkan instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Unit Cyber Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan stakeholder terkait.

Baca juga: Bawaslu Ungkap 10 Kabupaten/Kota Masuk Kategori Rawan di Pemilu 2024, Wilayah Kalimantan Termasuk

Adapun saat ini, lanjut Bagja, pihaknya tengah menyusun tim yang bertugas serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim tersebut.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved