Mata Lokal Memilih
Bawaslu Pelototi Media Sosial pada Pemilu 2024, Gandeng Cyber Polri Cegah Hoaks dan Black Campaign
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI bakal membentuk tim Satgas dan menggandeng Unit Cyber Polri yang akan mengawasi media sosial selama Pemilu 2024.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI bakal membentuk tim Satgas dan menggandeng Unit Cyber Polri yang akan mengawasi media sosial selama Pemilu 2024.
Tim Satgas itu nantinya akan mengawasi media sosial terkait black campaign atau kampanye hitam, berita bohong atau hoaks hingga potensi polarisasi Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ragam konten penyimpangan di media sosial terkait dengan Pemilu itu, selain di-take down juga dapat dikenakan pasal pidana.
“Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye jika sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana,” kata Rahmat Bagja saat di kantor Bawaslu, Minggu (18/12).
Ia menambahkan, konten sosial media (sosmed) yang menyimpang itu dapat dijerat tidak hanya dengan ketentuan pada Undang-Undang Pemilu, tetapi juga dapat dikenakan UU ITE.
“Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada uu pemilu. Hati-hati,” katanya.
Lebih jauh Bagja mengatakan selain di media sosial, Bawaslu bakal memantau penyelenggaraan Pemilu di masyarakat secara langsung.
Baca juga: Inilah Daerah dengan Indeks Kerawanan Tinggi pada Pemilu 2024 versi Bawaslu RI, Termasuk Kaltim
Meski bakal mengawasi secara daring dan langsung, Bagja mengatakan bahwa dengan adanya satgas ini bukan berarti membatasi kegiayan masyarakat di Pemilu.
“Bebas berpendapat kan ada aturannya juga. Kebebasan itu akan dibatasi dengan kebatasan lain dan dibatasi dengan UU,” tuturnya.
Menurut Bagja, aturan terkait penyelenggaraan Pemilu ini bertujuan juga untuk menghindari adanya potensi saling fitnah di antara kubu calon presiden dan wakil presiden hingga anggota legislatif.
“Menyerangnya bukan kritis ya, bukan berkompetisi yang kritis, tapi sudah menjatuhkan, membuat berita bohong. Nah itu jadi masalah. Itu yang ditindak,” kata Bagja.
Satgas ini merupakan wacana bersama dari penyelenggara Pemilu.
Nantinya, satgas ini akan melibatkan instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Unit Cyber Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan stakeholder terkait.
Baca juga: Bawaslu Ungkap 10 Kabupaten/Kota Masuk Kategori Rawan di Pemilu 2024, Wilayah Kalimantan Termasuk
Adapun saat ini, lanjut Bagja, pihaknya tengah menyusun tim yang bertugas serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim tersebut.
Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu
media sosial
Pemilu 2024
Unit Cyber
Polri
hoaks
black campaign
kampanye
Presiden Jokowi
Pemilu
Hasil Survei Terbaru Capres 2024, Ganjar masih Ungguli Prabowo dan Anies,’Top Three’ Sulit Digeser |
![]() |
---|
Siapa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres? Bos Demokrat Buka Suara Pasca Koalisi Perubahan Terbentuk |
![]() |
---|
Suryo Paloh, Anies Baswedan, AHY, Airlangga hingga JK Satu Meja, 3 Parpol Tanda Tangan Dukung Anies |
![]() |
---|
Nama Ganjar Pranowo di Kantong Megawati dan Jokowi, Tidak Mungkin Gandeng Prabowo di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Uno jadi Bakal Capres 2024, Arsul Sani Sebut Itu Bukan Sikap DPP |
![]() |
---|