Kabar Artis
Ini 3 Hal yang Disoal Nikita Mirzani di Persidangan hingga Murka Gegara Dito Mahendra Mangkir Lagi
Nikita Mirzani meradang, Dito Mahendra mangkir tiga kali dari persidangan. Ini 3 hal yang disoal sang aktris
Tanggapan pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait insiden mikrofon dan berkas.
Humas PN Serang, Uli Purnama, mengatakan insiden itu terjadi setelah sidang ditutup.
"Majelis Hakim telah meninggalkan ruang sidang dan Nikita kalau tidak salah meminta dokumen dan bukan melempar," ujarnya kepada awak media, Senin.
Dia menduga hal itu dilakukan Nikita Mirzani karena tidak dapat menahan emosinya.
"Mungkin karena dia seorang ibu, seorang perempuan yang sudah terlalu lama mendekam di tahanan. Mungkin dia rasa emosinya tinggi karena proses persidangan ini berlarut-larut," katanya.
Apalagi proses sidang yang menjerat artis yang biasa disapa Nyai itu sudah berjalan tujuh kali.
Namun meski sudah tujuh kali, kata dia, para saksi juga belum ada satu pun yang didengarkan keterangannya.
"Kemungkinan besar karena rasa itu, jadi saya masih memaafkanlah. Tapi saya mengimbau kepada terdakwa dan terutama kepada penasihat hukumnya untuk selalu mengingatkan," ucap Uli.
Menurut dia, tugas seorang penasihat hukum bukan hanya memberi nasihat mengenai persoalan hukum saja, tetapi juga menasehati kliennya soal perilaku dalam persidangan.
"Jangan sampai hal ini terulang dan justru merugikan," katanya.
Esensi dalam persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Namun, dikarenakan JPU belum juga bisa menghadirkan saksi untuk ketiga kalinya, yang mungkin membuat Nikita Mirzani kesal hingga meluapkan emosinya.
"Mungkin luapan emosi Nikita memuncak, ketika juga mendengar bahwa penangguhan penahanannya ditolak oleh hakim. Itu mungkin yang membuat rasa kecewa yang dalam kemudian diluapkan," ujar Uli.
Meski demikian, Udia berharap sikap yang dilakukan Nikita Mirzani tidak terjadi lagi pada sidang selanjutnya.
"Kami masih memahami sikapnya, mungkin kondisi psikis dia terganggu, karena saksi belum juga dihadirkan dan penangguhan penahanan juga ditolak," katanya.