Berita Nunukan Terkini

Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19, Satreskrim Polres Nunukan Sebut Pengguna Jasa 6 Orang

Melibatkan seorang ASN di Kantor Camat Nunukan, kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19, Satreskrim Polres Nunukan sebut pengguna jasa 6 orang.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Kanit Idik 2,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 yang diungkap Polres Nunukan turut menyita perhatian publik Kalimantan Utara (Kaltara).

Bagaimana tidak, tindakan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 melibatkan seorang ASN (aparatur sipil negara) Kantor Camat Nunukan dan eks honorer tim vaksinator RSUD Nunukan.

Pengungkapan perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut berhasil diungkap setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan melakukan upaya paksa terhadap seorang perempuan inisial AT alias IN (34) di Kota Balikpapan, pada Senin (19/12).

Tersangka IN tersebut merupakan eks honorer dan menjadi tim vaksinator di RSUD Nunukan.

Baca juga: ASN Nunukan Tersandung Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19, Asmin Laura: Tindak Sesuai Aturan

Tersangka IN dijemput paksa oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan pada Senin 19 Desember 2022 di Kota Balikpapan. (Tangkapan layar video anggota Satreskrim Polres Nunukan).
Tersangka IN dijemput paksa oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan pada Senin 19 Desember 2022 di Kota Balikpapan. (Tangkapan layar video anggota Satreskrim Polres Nunukan). (HO)

Dalam perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19, IN dibantu oleh seorang pria inisial FI (39), yang merupakan ASN di Kantor Kecamatan Nunukan Selatan.

Kanit Idik 2,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari menjelaskan pengungkapan perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh IN tanpa melalui mekanisme vaksinasi.

Sehingga seolah-olah data tersebut merupakan data otentik yang bisa digunakan oleh pengguna jasanya.

"Kejadiannya periode Januari-Februari tahun 2022. Yang punya ide si FI. Dia yang meminta tolong kepada IN untuk melakukan manipulasi sertifikat vaksin," kata Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/12/2022), pukul 13.35 Wita.

Sementara itu tersangka FI memiliki peran mencari pengguna jasa untuk mendapatkan sertifikat vaksin dengan tarif yang dikenakan oleh IN sebesar Rp350 ribu per orang tanpa melalui prosedur vaksinasi.

"IN memiliki akses untuk memasukkan data penerima vaksin ke aplikasi Pcare dan melakukan penginputan data pasien. Tempat dia menginput di RSUD Nunukan," ujarnya.

Lebih lanjut Andre sampaikan ada 6 orang yang menjadi pengguna jasa pembuata sertifikat vaksin tersebut.

"Pengakuan IN ada 6 orang yang menggunakan jasa mereka. IN pasang tarif Rp350 ribu per 1 butir dosis vaksin. Lalu FI tidak menerima uang dari IN, dia hanya mendapat ucapan terima kasih dari si pengguna jasa vaksin," tutur Andre.

Pada Senin 19 Desember 2022 Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan dibantu oleh personel Subdit Siber Polda Kaltim, melakukan upaya paksa terhadap IN di kediaman saudaranya di Perum Taman Bukit Sari 1 RT 27 Blok HH No 1, Kelurahan Graha Indah Kota Balikpapan.

Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Manipulasi Sertifikat Vaksin, Libatkan ASN dan Eks Honorer Tim Vaksinator RSUD

"IN sempat kabur dan sudah kami jemput paksa. Saat ini ditahan di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan. Sementara FI sempat kami amankan tapi istrinya minta penangguhan penahanan," ungkapnya.

Terhadap tersangka IN dan FI dipersangkakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

"Sejumlah barang bukti yang kami amankan seperti buku peserta vaksin, kartu vaksin atas nama Ilyas, Dzulniyati, dan Suriyanti. Satu unit handphone milik tersangka. Untuk laptop tidak dapat kami sita karena milik kantor kecamatan," imbuh Andre.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved